Anggota DPRD Sumut Ditangkap, Diduga Terlibat Korupsi Proyek Jalan di Toba
Penahanan terhadap Jubel dilakukan usai penyidik dari Kejati Sumut memeriksa berbagai saksi dan beberapa orang tersangka lainnya.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan seorang anggota DPRD Sumut Jubel Tambunan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Toba. Dugaan korupsi itu merugikan keuangan negara sekitar Rp5,13 miliar.
“Hari ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumut kembali menahan JT tersangka baru kasus dugaan korupsi peningkatan kapasitas ruas Jalan Provinsi Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara-Kabupaten Toba tahun anggaran 2021,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, Rabu (4/9).
Penahanan terhadap Jubel dilakukan usai penyidik dari Kejati Sumut memeriksa berbagai saksi dan beberapa orang tersangka lainnya.
“Sehingga Jubel ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan pada hari ini," ujar Yos.
Yos mengatakan penahanan itu dilakukan lantaran dikhawatirkan Jubel akan melarikan diri.
“Merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sehingga terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan. Terhadap tersangka Jubel dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 4 September 2024 sampai dengan 23 September 2024 di Rutan Kelas I Medan," kata Yos.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menetapkan tiga tersangka yakni Bambang Pardede yang merupakan mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara selaku kuasa pengguna anggaran.
Kemudian, Akbar Jainuddin Tanjung selaku Direktur PT Eratama Putra Prakarsa (EPP) dan Rico Mananti Sianipar selaku pejabat pembuat komitmen.
“Ketiga tersangka saat ini telah menjadi terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan,” ungkap Yos.
Perkara ini berawal dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara yang melaksanakan lelang paket pekerjaan peningkatan kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara-Kabupaten Toba.
Dalam pengerjaan ruas jalan itu, pagu anggaran dialokasikan sebesar Rp26,82 miliar yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Sumut tahun 2021.
"Namun fakta di lapangan ditemukan bahwa teknis pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja PT EPP atau tidak sesuai spesifikasi teknis," jelas Yos.
Kemudian, penyidik Kejati Sumut juga menemukan kekurangan atau perbedaan antara volume pekerjaan di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak kerja sehingga menimbulkan kelebihan bayar sekitar Rp5,13 miliar.
“Atas perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Yos.