Persekongkolan Jahat Tender Proyek Tol MBZ Rugikan Negara Rp1,5 Triliun
Kejagung juga mendalami dampak dari modus pengurangan volume proyek dalam proses pembangunan.
Penggelembungan dana dalam kasus dugaan korupsi proyek ini masih akan didalami
Persekongkolan Jahat Tender Proyek Tol MBZ Rugikan Negara Rp1,5 Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap persekongkolan jahat yang dilakukan Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) tahun 2016, Djoko Dwiyono (DD) bersama tersangka lain untuk meraup keuntungan kepada pihak tertentu.
merdeka.com
Keduanya tersangka yaitu, YM selaku ketua Panitia lelang Jalan Layang Cikampek dan TBS selaku tenaga alih jembatan PT Lapi Ganeshatama atas kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek II elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat.
merdeka.com
"Diduga terdapat perbuatan melawan hukum, persekongkolan jahat untuk mengatur spesifikasi barang yang dimaksudkan untuk menguntungkan pihak tertentu," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (13/9).
merdeka.com
Adapun peran dari tersangka Djoko dalam kasus ini secara bersama-sama YM turut menetapkan pemenang dalam proyek bernilai Rp 13.530.786.800.000, lewat pengaturan lelang yang telah dikondisikan.
"DD selaku direktur utama PT JJC secara bersama sama melawan hukum menetapkan pemenang. Dimana sebelumnya telah diatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan untuk menguntungkan pihak tertentu," kata Kuntadi.
"Sedangkan saudara YM selaku ketua panitia lelang secara melawan hukum turut serta mengkondisikan pengadaan sudah ditentukan siapa pemenangan," tambah dia.
Sementara, TBS selaku tenaga ahli, diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir atau detail engineering design. Dimana didalamnya terdapat pengkondisian pengurangan spesifikasi atau volume, berakibat kerugian sekitar Rp1,5 triliun.
"Yang diduga akibat perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil sementara perhitungan kami. Ini bisa naik, bisa turun kurang lebih sekitar Rp1,5 triliun," katanya.
Kejagung juga mendalami dampak dari modus pengurangan volume proyek dalam proses pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek II elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat alias Tol MBZ tahun 2016-2017.
"Yang jelas dalam proyek ini diduga terjadi pengurangan volume dan ada pengaturan pemenang tender. Bahwa di dalam nanti ada pengurangan spek dan sebagainya itu masih di dalam pengkajian kami," kata Kuntadi.
"Jadi yang jelas indikasi ke arah sana ada. Dampaknya apa, itu kami belum bisa menyampaikan," tambah dia.
Sebab, Kuntadi menjelaskan pihaknya masih menunggu hasil perhitungan dari saksi ahli. Sebagaimana terkuaknya modus ini setelah dilakukan penghitungan dan analisa oleh ahli.
"Terkait dengan perbuatannya itu pengurangan volume ya darimana kita menghitung. Tentu saja kita memakai ahli ya. Dampaknya apa kami masih menunggu pernyataan ahli itu bukan kapasitas kami," ujarnya.
Sementara, ujar Kuntadi, terkait dugaan mark up atau penggelembungan dana dalam kasus dugaan korupsi proyek ini masih akan didalami. Meski indikasi pelanggaran itu besar kemungkinan terjadi.
"Yang jelas yang bisa kami sampaikan di sini sebatas pengurangan volume. Mark up masih kita dalami, indikasinya ada. Masih kita kaji tapi indikasinya ada," jelasnya.
Adapun penetapan ini setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dengan mengulik keterangan dari 146 saksi. Sehingga berhasil menemukan ada dua alat bukti untuk menaikan status mereka menjadi tersangka.
"Telah menemukan minimal 2 alat bukti yang cukup, dan selanjutnya kami menetapkan 3 orang saksi sebagai tersangka," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
merdeka.com