Kejagung Periksa Dirut Aria Jasa Reksatama Terkait Kasus Korupsi Tol MBZ Japek II
Menurutnya, pemeriksaan itu dilakukan terhadap empat saksi pada Kamis, 19 September 2024.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) PT Aria Jasa Reksatama.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Jumat (20/9).
Menurutnya, pemeriksaan itu dilakukan terhadap empat saksi pada Kamis, 19 September 2024. Mereka adalah FR selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode Januari 2018-2020, MM selaku Direktur Utama PT Aria Jasa Reksatama, EM selaku Koordinator Teknis PT Delta Global Struktur, dan SBS selaku Staf Administrasi PT Delta Global Struktur.
"Keempat saksi diperiksa untuk tersangka DP," kata Harli.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, pihaknya melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi usai ketok vonis terhadap empat terdakwa dalam kasus tersebut.
"Berdasarkan fakta yang ditemukan di persidangan, tim penyidik melakukan evaluasi dan selanjutnya dari hasil evaluasi tersebut penyidik melakukan pemanggilan beberapa orang saksi, yang pada hari ini ada tiga orang saksi," tutur Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024).
Dari tiga saksi yang diperiksa, satu di antaranya pun ditetapkan tersangka yakni DP selaku Kerja Sama Operasi (KSO) Proyek Tol MBZ.
"Oleh penyidik dipandang telah dapat alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," jelas dia.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka DP langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.
"Tentunya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan dinyatakan sehat oleh dokter," Kuntadi menandaskan.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara terhadap terdakwa mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono di kasus korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang MBZ tahun 2016-2017.
"Menyatakan Terdakwa Djoko Dwijono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana yang didakwakan penuntut umum dalam dakwaan subsider," tutur hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," sambungnya.
Selain itu, hakim juga mewajibkan Djoko Dwijono untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta yang apabila tidak dapat dipenuhi maka diganti dengan pidana penjara 3 bulan.
Adapun hal yang memberatkan dalam vonis tersebut yakni perbuatan Djoko Dwijono tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme alias KKN.
Untuk hal yang meringankan yaitu terdakwa telah mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatan yang dilakukan, bersikap sopan selama di persidangan, merupakan tulang punggung dalam keluarganya, belum pernah dihukum, hasil pengerjaan berupa jalan Tol MBZ sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dan kenyataanya telah dapat mengurangi kemacetan lalu lintas.