Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa, Kejaksaan Agung Bidik Pihak Kemenhub
Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa, Kejaksaan Agung Bidik Pihak Kemenhub
Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan keterlibatan pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa, Kejaksaan Agung Bidik Pihak Kemenhub
Sejauh ini, sudah ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Seluruhnya dari Balai Teknik Perkeretaapian Medan dan pihak ketiga.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi menyampaikan, proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa itu berada di bawah kewenangan Kemenhub.
“Iya (pertanggungjawabannya di Kemenhub). Masih kami dalami,” tutur Kuntadi kepada wartawan, Kamis (15/2).
Kuntadi membenarkan, penyidik telah beberapa kali memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak Direktorat Jenderal Perkeretaapian terkait kasus tersebut. Hanya, dia tidak merinci jabatan dari saksi Kemenhub yang diperiksa tersebut.
“Sudah kami mintai keterangan kok. Beberapa orang dari Direktorat Jenderalnya sudah kami panggil,” jelas dia.
Kuntadi memastikan, berdasarkan penelusuran penyidik ditemukan jalur kereta api Besitang-Langsa itu tidak layak operasional. Bila dipaksakan untuk beroperasi, bisa menimbulkan korban jiwa.
“Sekarang kita lihat sama-sama. Apakah jalur kereta itu difungsikan atau tidak,” Kuntadi menandaskan.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus ini. Teranyar, mereka menahan tersangka FG selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya yang ddiduga kuat memiliki peranan untuk mengondisikan paket-paket pekerjaan.
Sebelumnya, enam orang ditetapkan menjadi tersangka , yakni NSS, ASP selaku kuasa pengguna anggaran dan mantan Kepala Balai Teknik Perkertaapian Medan. Lalu AAS dan HH sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), RMY ketua Pokja Pengadaan Kontruksi 2017 dan AG selaku Direktur PT DYG selaku konsultan pekerjaan.
Para tersangka terjerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.