Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Dipanggil KPK, Diperiksa Dua Hari Setelah Pemilu
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Dipanggil KPK, Diperiksa Dua Hari Setelah Pemilu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan panggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor. Dia dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Dipanggil KPK, Diperiksa Dua Hari Setelah Pemilu
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, pemeriksaan dijadwalkan pada Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor sudah menyatakan kesediaannya untuk memenuhi panggilan.
"Sesuai surat konfirmasinya akan hadir tanggal 16 Februari 2024," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (7/2).
Diketahui, pemeriksaan terhadap Ahmad Muhdlor dilakukan setelah dua hari pencoblosan. Terkait hal ini, Ali menyatakan KPK tidak ada urusan dengan politik.
"Tidak ada urusan dengan politik ya, kami fokus pada penegakan hukum dan melengkapi alat bukti perkara tersebut. Tetap kami lakukan penyidikannya," tandas dia.
Sementara Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor menegaskan akan bersikap kooperatif dan siap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyusul adanya kasus hukum di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. Dia akan diperiksa sebagai saksi.
Gus Muhdlor juga memerintahkan kepada seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memfasilitasi kebutuhan pemeriksaan atau pemberian keterangan yang diminta oleh KPK.
"Sejak awal, seluruh jajaran Pemkab Sidoarjo selalu kooperatif dan siap memenuhi panggilan untuk kebutuhan pemeriksaan KPK. Kami memerintahkan kepada perangkat daerah terkait untuk memfasilitasi kebutuhan pemeriksaan atau pemberian keterangan termasuk data-data yang diperlukan KPK, sehingga semua menjadi jelas dan terang benderang," tegasnya di Alun-Alun Sidoarjo, Rabu (31/1).
Berkaitan dengan tindakan hukum yang dilaksanakan KPK terhadap masalah di BPPD, dia memerintahkan kepada seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia memastikan seluruh pelayanan tetap prima, profesional, dan tidak boleh terganggu dengan adanya proses hukum serta tetap menghormati proses penegakan hukum di KPK.
"Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan sesuai kewenangan KPK. Dan kami berharap ini menjadi pelajaran bagi semua untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, terbuka, dan berorientasi pada pelayanan prima," ujarnya.
KPK sebelumnya menggeledah rumah dinas Ahmad Muhdlor Ali tepat pada momen peringatan hari jadi ke-165 tahun Kabupaten Siidoarjo, Rabu (31/1). Dalam proses penggeledahan sejak pukul 08.00 WIB, KPK kembali tidak menemukan Ahnad Muhdlor di dalam rumah dinas. Hampir dua jam lebih lembaga antirasuah itu melakukan penggeledahan itu.
Dalam penggeledahan itu, KPK hanya ditemui Sekda Sidoarjo Andjar Surjadianto. Setelah dua jam lebih di rumah dinas, KPK keluar dengan membawa tiga koper yang dimasukkan ke dalam bagasi mobil milik KPK tersebut.
Kedatangan lembaga antirasuah tersebut buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pemotongan insentif ASN badan pelayanan pajak daerah (BPPD) Sidoarjo pekan lalu.
Dalam hal tersebut KPK sendiri telah menetapkan satu orang tersangka yakni SW yang menjabat sebagai Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD.
Tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (26/1) dengan barang bukti uang tunai Rp69,9 juta. Dalam OTT tersebut, KPK juga sempat melakukan penyegelan sejumlah ruangan di kantor BPPD Sidoarjo.