KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil ancang-ancang melawan gugatan Bupati Sidoarjo, Ahmad Mudhlor Ali alias Gus Mudhlor setelah ditetapkan menjadi tersangka korupsi.
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) sebesar Rp2,7 miliar.
"Kami hargai upaya permohonan praperadilan tersangka dimaksud. Kami siap hadapi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/4).
KPK menilai gugatan praperadilan merupakan hak tersangka dan kontrol terkait kerja penyelesaian perkara dilakukan penyidik lembaga antirasuah.
KPK menegaskan apabila Gus Mudhlor mengajukan gugatan praperadilan hanya syarat formil administrasi bukan perihal substansi perkara. Sebab untuk substansi perkara hanya dapat dibuka pada saat persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor.
Selain itu, KPK juga menyebut gugatan yang nantinya diajukan Bupati nonaktif Sidoarjo itu tidak akan menghentikan perkara yang sedang berjalan oleh penyidik antirasuah.
"Praperadilan juga tidak menghentikan proses penyelesaian penyidikan dan sesuai informasi yang kami peroleh," ucap Ali.
Oleh sebab itu, KPK menjadwalkan memeriksa Gus Mudhlor pada Jumat 19 April.
"Kami ingatkan tersangka kooperatif hadir sesuai jadwal tersebut agar ada kesempatan langsung menjelaskan duduk persoalan perkara dimaksud dengan jelas di hadapan penyidik KPK," imbuh Ali.
Konstruksi perkara
Sebelumnya, Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
"Kami menghormati keputusan yang dikeluarkan oleh KPK, sehingga saya juga mohon doa dari seluruh masyarakat Sidoarjo," ujarnya pada wartawan, Selasa (16/4).
Dikonfirmasi terkait langkah yang akan ditempuh atas penetapan status tersangka ini, Gus Muhdlor mengatakan hal itu masih akan disusun tim pengacaranya.
"Terkait langkah-langkah lebih lanjut mungkin nanti bisa di-detailing lagi bersama teman-teman tim pengacara kami," tegas Gus Muhdlor.
Namun, Gus Muhdlor enggan berkomentar banyak mengenai langkah lembaga antirasuah.
"(Praperadilan?) Iya itu nanti detailingnya ada di pengacara nanti kami siapkan waktu penjenengan semua, kemudian bisa agar bisa wawancara langsung dengan beliau (pengacara)," ujar Gus Muhdlor.