Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam
Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam
Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk terus mengusut penanganan kasus dugaan korupsi transaksi tujuh ton emas PT Antam. Diketahui empat terdakwa sudah divonis bersalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Pakar hukum pidana Universitas Tarumanegara (Untar) Hery Firmansyah mengatakan, Kejagung harus mencari benang merah yang hilang (missing link) dalam perkara tersebut.
"Untuk kerugian yang tentu ada margin Rp1,3 triliun dengan Rp92 miliar harus diupayakan, dicari missing link-nya. Itu tugasnya kejaksaan. Jangan sampai nanti ada orang mengambil barang atau merampok (dengan) kerugiannya berapa dan dibiarkan hilang. Ini, kan, uang negara karena Antam (adalah) BUMN," kata Hery saat dihubungi wartawan, Senin (5/2).
Menurutnya upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
"Jadi, cara pandang atau kaca mata berpikirnya yang harus dipakai adalah harus dimaksimalkan upaya hukumnya, terutama untuk mengembalikan kerugian negara yang hilang," sambungnya.
Menurut Hery, Kejagung mestinya mampu menyeret para pelaku lainnya dalam perkara ini sekalipun terjadi perbedaan judex factie dan judex jurist di setiap jenjang pengadilan perdata, imbas ketidakadaan keseragaman hakim dalam menilai. Hal itu perlu dilakukan agar tidak dijadikan modus baru dalam melakukan korupsi.
"Yang menjadi aneh (dalam perkara ini) adalah tiap level (pengadilan perdata) berbeda semua, baik dari judex factie maupun judex jurist. Kalau enggak salah, kemarin menang-kalah-menang-kalah. Jadi, enggak ada yang sama dari awal itu kalah, dari awal itu menang. Ini yang harus dibaca juga semua hasil putusannya. Ini jangan sampai jadi modus baru untuk pelanggaran-pelanggaran hukum yang kemudian dipakai celahnya," urainya.
Hery melanjutkan, Kejaksaan juga musti memiliki peluang besar untuk menetapkan siapa pun jadi tersangka dalam perkara tersebut ataupun, menggugat secara keperdataan.
Di sisi lain, Hery berharap Kejagung tidak menerapkan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tipikor tentang penyalahgunaan kewenangan dalam menjerat oknum Antam yang terlibat. Alasannya, hukumannya jauh lebih ringan daripada Pasal 2 UU Tipikor tentang perbuatan melawan hukum.
"Yang bicara kewenangan (ada di) Pasal 3. Kalau bicara ancaman hukuman, nyatanya di pasal itu malah lebih rendah daripada yang tidak punya kewenangan. Harusnya, logika berpikirnya Pasal 3 dihukum lebih berat karena sudah melanggar amanah masyarakat dan sebagainya. Namun, pasal yang menggunakan kewenangan lebih rendah daripada Pasal 2. Nah, ini sebenarnya cacat formil dari awal masalah ketentuan sanksi pidana (dalam) UU Tipikor," tuturnya.
Empat orang sudah divonis bersalah terkait perkara transaksi 152,8 kg emas Antam senilai Rp92,2 miliar, yakni Kepala BELM Surabaya 1 Antam EA, tenaga administrasi BELM Surabaya I Antam, MD, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer AP dan calo EA.
Penyidik tengah mengkaji konstruksi hukum kasus 7 ton emas Antam senilai Rp3,5 triliun agar tidak nebis in idem.
Sejauh ini, dua pihak ditetapkan tersangka dalam perkara 7 ton emas. Mereka adalah mantan General Manager (GM) Antam AHA, dan pengusaha properti yang juga crazy rich Surabaya, BS.