![Barang Bukti Korupsi 109 Ton Emas Antam Belum Disita Kejagung, Ini Alasannya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/6/1717667679235-czrwi.jpeg)
Barang Bukti Korupsi 109 Ton Emas Antam Belum Disita Kejagung, Ini Alasannya
Kejagung belum melakukan penyitaan terhadap barang bukti kasus dugaan korupsi Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam
Kejagung belum melakukan penyitaan terhadap barang bukti kasus dugaan korupsi Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sampai saat ini belum melakukan penyitaan terhadap barang bukti kasus dugaan korupsi Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam periode 2010-2021.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan alasan belum melakukan penyitaan, karena penyidik masih mendalami terkait korupsi dalam kasus yang berlangsung selama periode 2010-2021.
“Oh begini emas Antam itu kan baru kita mulai proses penyidikannya kurang lebih 1 minggu. Tentu proses penyitaan tidak serta merta kita lakukan,” ucap Ketur saat dihubungi, Kamis (6/6).
Karena dari enam tersangka mantan General Manager (GM) UBPP LM PT Antam Tbk, yakni inisial TK (GM periode 2010-201), HN (GM periode 2011-2013); DM (GM periode 2013-2017); AH (GM periode 2017-2019), MAA (GM periode 2019-2021), dan ID (GM periode 2021-2022).
Sehingga terkait dengan opsi penyitaan akan dilakukan setelah proses penyidikan mendalam oleh penyidik selesai.
kata Ketut.
Sumber Emas Ilegal
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, temuan dari objek 109 ton emas dalam korupsi ini diduga diperoleh secara ilegal atau di luar dari prosedur perolehan semestinya PT Antam.
"Itu peredarannya semua ada di Indonesia semua. Cuma sumber emasnya itu juga bisa berasal dari luar negeri,” kata Ketut saat dihubungi, Selasa (4/6).
Bahkan, Ketut juga menyebut kalau emas 109 ton itu juga diduga berasal dari penambangan maupun perusahaan ilegal. Temuan tersebut pun, kini masih didalami oleh penyidik Jampidsus Kejagung.
“Sebagian juga berasal dari penambang-penambang ilegal dan pengusaha ilegal. Ini masih kita dalami semua," kata Ketut.
Ketut menjelaskan akibat dari perbuatan ilegal tersebut diduga membuat pasokan dan permintaan tidak seimbang. Namun demikian, untuk kerugian negara masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Yang kita hitung kemarin itu, kenapa kita anggap dia ilegal karena dia kita anggap ilegal sehingga beberapa pendapatan negara terhadap legalisasi cap PT Antam itu menjadi berkurang dan hilang," ucap dia.
Modus Tersangka
Sementara soal modus, sempat disampaikan Jampidsus Kuntadi bahwa kasus korupsi ini bermula saat tersangka selaku General Manager UBPP LM PT. Dimana para tersangka telah menyalahgunakan kewenangannya melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur.
Mereka adalah mantan General Manager (GM) UBPP LM PT Antam Tbk, yakni inisial TK (GM periode 2010-201), HN (GM periode 2011-2013); DM (GM periode 2013-2017); AH (GM periode 2017-2019), MAA (GM periode 2019-2021), dan ID (GM periode 2021-2022).
“Yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia. Namun yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah merekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia Antam,” ucap Kuntadi.
"Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa perekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar. Karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam,” sambungnya.
Turut tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton. Emas murni merek Antam itu telah diedarkan ke pasaran secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi.
Kejagung ungkap alasan korupsi emas antam baru diungkap di tahun 2024
Baca Selengkapnya“Kita lihat nanti perkembangannya (tindak lanjut 109 ton emas). Bukan palsu, tapi emas Ilegal yang diberikan label Antam,” kata Ketut
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejagung masih medalami temuan barang bukti tersebut.
Baca Selengkapnya6 Mantan GM Antam ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi
Baca SelengkapnyaTiga mantan pegawai Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Surabaya I dan seorang makelar didakwa menyelewengkan152,8 Kg emas senilai Rp92,2 miliar.
Baca SelengkapnyaUpaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaKetut Sumedana menyampaikan, para tersangka menggunakan merek Antam ke emas cetak milik swasta secara ilegal.
Baca SelengkapnyaKejagung menetapkan 6 tersangka terdiri dari petinggi PT Antam kasus pemelasuan 109 ton emas
Baca SelengkapnyaTersangka Budi Said telah ditahan selama 20 hari ke depan.
Baca Selengkapnya