Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Barang Bukti Korupsi 109 Ton Emas Antam Belum Disita Kejagung, Ini Alasannya

Barang Bukti Korupsi 109 Ton Emas Antam Belum Disita Kejagung, Ini Alasannya

Barang Bukti Korupsi 109 Ton Emas Antam Belum Disita Kejagung, Ini Alasannya

Kejagung belum melakukan penyitaan terhadap barang bukti kasus dugaan korupsi Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sampai saat ini belum melakukan penyitaan terhadap barang bukti kasus dugaan korupsi Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam periode 2010-2021.


Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan alasan belum melakukan penyitaan, karena penyidik masih mendalami terkait korupsi dalam kasus yang berlangsung selama periode 2010-2021.

“Oh begini emas Antam itu kan baru kita mulai proses penyidikannya kurang lebih 1 minggu. Tentu proses penyitaan tidak serta merta kita lakukan,” ucap Ketur saat dihubungi, Kamis (6/6).


Karena dari enam tersangka mantan General Manager (GM) UBPP LM PT Antam Tbk, yakni inisial TK (GM periode 2010-201), HN (GM periode 2011-2013); DM (GM periode 2013-2017); AH (GM periode 2017-2019), MAA (GM periode 2019-2021), dan ID (GM periode 2021-2022).

Penyidik masih mendalami peran atas tindak pidana yang paling besar dilakukan. 

Sehingga terkait dengan opsi penyitaan akan dilakukan setelah proses penyidikan mendalam oleh penyidik selesai.

Penyidik masih mendalami peran atas tindak pidana yang paling besar dilakukan. 

“Tentu kita lihat siapa yang paling bertanggung jawab siapa yang mendapatkan, tentu kita lihat. Prosesnya ada di teman-teman penyidik yang tahu prosesnya, kita belum dapat informasi terkait penyitaan dari proses Emas Antam,”

 kata Ketut.

Sumber Emas Ilegal

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, temuan dari objek 109 ton emas dalam korupsi ini diduga diperoleh secara ilegal atau di luar dari prosedur perolehan semestinya PT Antam.


"Itu peredarannya semua ada di Indonesia semua. Cuma sumber emasnya itu juga bisa berasal dari luar negeri,” kata Ketut saat dihubungi, Selasa (4/6).

Bahkan, Ketut juga menyebut kalau emas 109 ton itu juga diduga berasal dari penambangan maupun perusahaan ilegal. Temuan tersebut pun, kini masih didalami oleh penyidik Jampidsus Kejagung.


“Sebagian juga berasal dari penambang-penambang ilegal dan pengusaha ilegal. Ini masih kita dalami semua," kata Ketut.

Ketut menjelaskan akibat dari perbuatan ilegal tersebut diduga membuat pasokan dan permintaan tidak seimbang. Namun demikian, untuk kerugian negara masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Yang kita hitung kemarin itu, kenapa kita anggap dia ilegal karena dia kita anggap ilegal sehingga beberapa pendapatan negara terhadap legalisasi cap PT Antam itu menjadi berkurang dan hilang," ucap dia.

Modus Tersangka

Sementara soal modus, sempat disampaikan Jampidsus Kuntadi bahwa kasus korupsi ini bermula saat tersangka selaku General Manager UBPP LM PT. Dimana para tersangka telah menyalahgunakan kewenangannya melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur.

Mereka adalah mantan General Manager (GM) UBPP LM PT Antam Tbk, yakni inisial TK (GM periode 2010-201), HN (GM periode 2011-2013); DM (GM periode 2013-2017); AH (GM periode 2017-2019), MAA (GM periode 2019-2021), dan ID (GM periode 2021-2022).

“Yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia. Namun yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah merekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia Antam,” ucap Kuntadi.


"Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa perekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar. Karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam,” sambungnya.

Akibat perbuatan para tersangka dalam periode yang tertera dalam kasus tersebut.

Turut tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton. Emas murni merek Antam itu telah diedarkan ke pasaran secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi.

Kejagung Blak-blakan Alasan Kasus Korupsi Emas 109 Ton Antam Sejak 2010 Baru Terungkap
Kejagung Blak-blakan Alasan Kasus Korupsi Emas 109 Ton Antam Sejak 2010 Baru Terungkap

Kejagung ungkap alasan korupsi emas antam baru diungkap di tahun 2024

Baca Selengkapnya
Kejagung Soal Korupsi Emas Antam 109 Ton: Bukan Palsu, Tapi Emas Ilegal
Kejagung Soal Korupsi Emas Antam 109 Ton: Bukan Palsu, Tapi Emas Ilegal

“Kita lihat nanti perkembangannya (tindak lanjut 109 ton emas). Bukan palsu, tapi emas Ilegal yang diberikan label Antam,” kata Ketut

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Korupsi Impor Emas, Kejagung Sita 17 Keping Logam Mulia
Kasus Dugaan Korupsi Impor Emas, Kejagung Sita 17 Keping Logam Mulia

Penyidik Kejagung masih medalami temuan barang bukti tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Geger 109 Ton Emas Antam Palsu Beredar di Masyarakat
Geger 109 Ton Emas Antam Palsu Beredar di Masyarakat

6 Mantan GM Antam ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi

Baca Selengkapnya
Mantan Pegawai BELM Antam dan Makelar Didakwa Korupsi 152,8 Kg Emas
Mantan Pegawai BELM Antam dan Makelar Didakwa Korupsi 152,8 Kg Emas

Tiga mantan pegawai Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Surabaya I dan seorang makelar didakwa menyelewengkan152,8 Kg emas senilai Rp92,2 miliar.

Baca Selengkapnya
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.

Baca Selengkapnya
Update Kasus Korupsi 109 Ton Emas PT Antam, Kejagung Periksa Tiga Saksi
Update Kasus Korupsi 109 Ton Emas PT Antam, Kejagung Periksa Tiga Saksi

Ketut Sumedana menyampaikan, para tersangka menggunakan merek Antam ke emas cetak milik swasta secara ilegal.

Baca Selengkapnya
109 Ton Emas Antam Palsu yang Beredar di Masyarakat Bakal Ditarik? Begini Kata Kejagung
109 Ton Emas Antam Palsu yang Beredar di Masyarakat Bakal Ditarik? Begini Kata Kejagung

Kejagung menetapkan 6 tersangka terdiri dari petinggi PT Antam kasus pemelasuan 109 ton emas

Baca Selengkapnya
Kejagung Cecar Pejabat Antam Terkait Kasus Korupsi Emas Budi Said
Kejagung Cecar Pejabat Antam Terkait Kasus Korupsi Emas Budi Said

Tersangka Budi Said telah ditahan selama 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya