Benarkah 109 Ton Emas Antam Palsu Beredar dari 2010 Hingga 2021? Manajemen Beri Penjelasan Begini
Perusahaan memahami kekhawatiran dan keresahan pelanggan produk emas logam mulia.
Seluruh produk emas logam mulia Antam dilengkapi sertifikat resmi, dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia
Benarkah 109 Ton Emas Antam Palsu Beredar dari 2010 Hingga 2021? Manajemen Beri Penjelasan Begini
Benarkah 109 Ton Emas Antam Palsu Beredar dari 2010 Hingga 2021? Manajemen Beri Penjelasan Begini
PT Aneka Tambang Tbk alias Antam buka suara terkait viralnya pemberitaan yang menyebut adanya 109 ton emas Antam palsu yang beredar di masyarakat dalam kurun waktu 2010 sampai 2021.
Sekretaris perusahaan Antam, Syarif Faisal Alkadrie menyebut bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan perusahaan menjamin keaslian dan kemurnian seluruh produk emas logam mulia yang diproduksi melalui Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia.
Dia mengatakan bahwa seluruh produk emas logam mulia Antam dilengkapi sertifikat resmi, dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA).
"Oleh karenanya, dapat dipastikan seluruh produk emas merek logam mulia Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya," ujar Faisal dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Sabtu (1/6).
Terkait permasalahan 109 ton produk emas logam mulia yang Antam yang diduga palsu dan tengah diperkarakan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia mengklarifikasi bahwa permasalahan terjadi dengan penggunaan merek logam mulia Antam secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik Antam.
Perusahaan memahami kekhawatiran dan keresahan pelanggan produk emas logam mulia. Saat ini seluruh saluran komunikasi produk logam mulia Antam tersedia untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pelanggan melalui whatsapp ALMIRA 0811-1002-002 dan Call Center 0804-1-888-888.
"Antam memastikan tata kelola bisnis dilaksanakan dengan baik, serta terus melakukan perbaikan dengan mematuhi peraturan yang berlaku. Antam juga terikat dengan berbagai ketentuan dan secara regular diawasi oleh instansi atau Lembaga Pemerintah yang berwenang dan terus berupaya meningkatkan kepatuhan perusahaan," ujar Faisal.
Sebelumnya, 6 Mantan General Manager General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari periode 2010-2021 ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus korupsi 109 ton emas yang telah bergulir selama satu dekade.
Kejagung mengkonfirmasi bahwa penangkapan keenam tersangka didasarkan pada barang bukti yang kuat.
Dia menerangkan, tiap tersangka terbukti melakukan aktivitas ilegal yaitu melekatkan emas milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam.
"Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar, karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam," ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers Rabu (29/5).
Sebanyak 109 ton emas dengan merek PT Antam palsu telah diedarkan ke pasar selama rentang waktu 2010-2021 bersamaan dengan emas dari PT Antam yang asli. Sehingga hal ini menimbulkan perusahaan milik BUMN itu menanggung kerugian yang besar.