Ada yang Ordal PT Antam, Ini Tampang Tersangka Kasus 109 Ton Emas Palsu
Kasus ini diusut Kejagung, heboh 109 ton emas palsu
Kasus ini diusut Kejagung, heboh 109 ton emas palsu
Ada yang Ordal PT Antam, Ini Tampang Tersangka Kasus 109 Ton Emas Palsu
Kejaksaan Agung telah menetapkan enam mantan General Manager PT Antam Tbk sebagai tersangka dugaan korupsi emas.
Keenam tersangka para General Manager yakni; inisial TK periode 2010-201; HN periode 2011-2013; DM periode 2013-2017; AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021, dan ID periode 2021-2022.
Modus para General Manager dalam Praktik korupsi yang berlangsung pada periode 2010-2022 ini yaitu menyalahgunakan kewenangan mereka dalam proses manufacturing.
Peleburan emas yang tidak diproduksi Antam justru diberi label Antam.
Setelah resmi menjadi tersangka, mereka pun kemudian memakai rompi tahanan milik Kejaksaan Agung yang berwarna merah muda atau pink.
Saat itu, para tersangka terlihat tertunduk lesu usai memakai rompi tahanan Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol.
Selain itu, ada diantara mereka terlihat menggunakan penutup muka atau masker berwarna putih untuk menutupi wajahnya tersebut.
Kemudian, untuk satu tersangka yang merupakan perempuan itu terlihat didampingi atau digandeng oleh dua petugas perempuan juga di samping atau sisi kanan-kiri.
Penampakan foto ini diambil ketika mereka sedang atau tengah digiring atau berjalan keluar gedung pemeriksaan atas kasus yang menjeratnya.
Sebelumnya, Jampidsus Kuntadi menyampaikan kasus korupsi ini bermula saat tersangka selaku General Manager UBPP LM PT. Antam telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur.
“Yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia. Namun yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah merekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia Antam,” ucapnya.
"Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa perekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar. Karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam,” sambung dia.
Akibat perbuatan para tersangka dalam periode yang tertera dalam kasus tersebut. Turut tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton.
Emas murni merek Antam itu telah diedarkan ke pasaran secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi.
Keenam tersangka para General Manager yakni; inisial TK periode 2010-201; HN periode 2011-2013; DM periode 2013-2017; AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021, dan ID periode 2021-2022.