Kejagung Blak-blakan Alasan Kasus Korupsi Emas 109 Ton Antam Sejak 2010 Baru Terungkap
Kejagung ungkap alasan korupsi emas antam baru diungkap di tahun 2024
Kejagung Blak-blakan Alasan Kasus Korupsi Emas 109 Ton Antam Sejak 2010 Baru Terungkap
Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam periode 2010-2021 yang baru terungkap pada 2024.
"Jadi masalah kan begini, kenapa terjadi pembiaran di sana? Itu yang jadi masalah, yang lebih tahu kan internal mereka, internal PT. Antam dan internal PT. Timah. BUMN ini yang lebih tahu," ucap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat ditanya awak media, Rabu (5/6).
Ketut mengatakan sebagai penyidik melakukan proses penyelidikan butuh waktu dan momentum ketika mengungkap suatu kasus pidana korupsi. Sehingga kerap kali proses penyelidikan berlangsung lama, untuk bisa dinaikan ke penyidikan.
"Begini, sama dengan (kasus korupsi) timah ya, timah kok baru terungkap padahal udah dari tahun 2015. Kita penyidik ini kapan menemukan tergantung momen dari satu proses penyidikan. Kalau ditemukan dulu mungkin tidak sebesar itu,” ujarnya.
Karena ketika penyidik sudah ditemukan unsur pidana, maka akan segera diproses untuk pembuktian.
Seperti halnya dalam kasus Emas Antam yang diungkap setelah melalui proses penyelidikan sampai baru ditingkatkan ke penyidikan.
Dengan menetapkan enam tersangka mantan General Manager (GM) UBPP LM PT Antam Tbk, yakni inisial TK (GM periode 2010-201), HN (GM periode 2011-2013); DM (GM periode 2013-2017); AH (GM periode 2017-2019), MAA (GM periode 2019-2021), dan ID (GM periode 2021-2022).
"Kita cek, dari tahun berapa kita menemukan ini. Kalau dia ditemukan pada saat kejadian mungkin tidak seperti sekarang kerugiannya. Jadi, bukan karena kita yang baru tahu bukan. Karena tindak pidana itu baru kita ketahui pada saat kita melakukan satu proses penegakan hukum," ujar Ketut.
Modus Tersangka
Sementara soal modus, sempat disampaikan Jampidsus Kuntadi bahwa kasus korupsi ini bermula saat tersangka selaku General Manager UBPP LM PT.
Dimana para tersangka telah menyalahgunakan kewenangannya melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur.
Mereka adalah mantan General Manager (GM) UBPP LM PT Antam Tbk, yakni inisial TK (GM periode 2010-201), HN (GM periode 2011-2013); DM (GM periode 2013-2017); AH (GM periode 2017-2019), MAA (GM periode 2019-2021), dan ID (GM periode 2021-2022).
“Yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia. Namun yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah merekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia Antam,” ucap Kuntadi.
"Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa perekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar. Karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam,” sambungnya.
Akibat perbuatan para tersangka dalam periode yang tertera dalam kasus tersebut. Turut tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton. Emas murni merek Antam itu telah diedarkan ke pasaran secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi.