Kasus Korupsi Pengolahan Logam, Eks Petinggi Antam Dodi Martimbang Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Dodi Martimbang didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp100,7 miliar itu bersama-sama dengan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar.
Dodi Martimbang didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp100.796.544.104,35
Kasus Korupsi Pengolahan Logam, Eks Petinggi Antam Dodi Martimbang Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Antam) (Persero) Tbk Dodi Martimbang pidana penjara 7 tahun dan 6 bulan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Dodi Martimbang terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dodi Martimbang berupa pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Jaksa KPK Gina Saraswati di Pengadilan Tipukor, Rabu (20/9).
Jaksa berpandangan Dodi Martimbang terbukti melanggar pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
Dakwaan Dodi Martimbang
Dodi Martimbang didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp100.796.544.104,35 berkaitan dengan korupsi permurnian emas.
Dodi Martimbang didakwa merugikan keuangan negara bersama-sama dengan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar. Dodi dianggap menguntungkan diri sendiri dan Siman Bahar atas kewenangannya dalam mengelola PT Antam.
"Terdakwa selaku General Manager UBPP LM PT Antam telah menyetujui penunjukan perusahaan PT Loco Montrado sebagai perusahaan backup refinery tanpa adanya persetujuan dari Direksi PT Antam," kata Jaksa KPK Titto Jaelani Cs di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (31/5).
Peran Dodi Martimbang
Jaksa menyebut Dodi tidak melibatkan bagian Research and Business Development Manager PT Antam dan bagian Legal Risk & Management. Dodi dianggap melakukan kesepakatan dengan Siman Bahar terkait pengelolaan anode logam (dore) kepada PT Loco Montrado untuk dilakukan pengolahan dan pelaksanaannya ditukar dengan emas tanpa melalui proses kajian finansial, teknologi, dan analisis kemampuan.
Selain itu, Jaksa menyebut Dodi mengetahui hasil penukaran anode logam kadar emas rendah tersebut tidak sesuai kewajiban PT Antam kepada perusahaan kontrak karya.
Aturan Dilanggar
Perbuatan Dodi itu dinilai Jaksa bertentangan dengan Penjelasan Umum IV Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, Pasal 2 ayat (1), (2) Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN, Pasal 3 ayat (1).
Kemudian bertentangan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 05 Tahun 2017 tanggal 11 Januari 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri, Pasal (2).
Tak hanya itu, perbuatan Dodi Cs melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/MDAG/PER/1/2017 tanggal 16 Januari 2017 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian, SOP PT ANTAM (Persero) 260-02 Perencanaan dan Pengembangan Proses Produk-Jasa.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yaitu Siman Bahar selaku Direktur Utama PT Loco Montrado sejumlah Rp 100.796.544.104," kata jaksa.