Data Kemnaker: Klaim JHT Eks Karyawan Sritex Rampung 90 Persen, Klaim JKP 70 Persen
Proses klaim JHT dan JKP tidaklah mudah, mengingat terdapat lebih dari 9.000 karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyebut bahwa pihaknya terus memantau serta memastikan kelancaran proses klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
"Jadi, kemarin itu saya dan tim dari Kemenaker ingin memastikan, yang pertama, proses terkait dengan klaim JHT dan JKP itu lancar," kata Yassierli kepada media, Jakarta, Rabu (19/3).
Dia mengakui proses klaim JHT dan JKP tidaklah mudah, mengingat terdapat lebih dari 9.000 karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Para pekerja yang mengajukan klaim harus mengunggah dokumen tertentu yang kemudian diverifikasi lebih lanjut. Untuk mempercepat proses ini, pihaknya telah menerjunkan tim khusus dan membuka hingga 20 meja antrean.
"Ini tidak mudah, ya. Karena ada 9.000 sekian, mereka harus antre, kemudian mereka harus upload dokumen tertentu, kemudian ada verifikasi, dan kami menurunkan tim, ya, sampai 20 meja itu," jelas dia.
Yassierli menyebut pencairan dana JHT sudah mencapai sekitar 90 persen. Sebagian besar dana tersebut berasal dari tabungan jangka panjang para pekerja yang telah bekerja selama 20 hingga 30 tahun.
"Dan alhamdulillah, JHT itu sudah cair sebagian besar, ya, 90 persen. Hampir 100 persen JHT, jaminan hari tua. Dan dapatnya lumayan, ya. Karena itu ada yang tabungan udah 20 tahun, 30 tahun, gitu ya. Itu lumayan angkanya," ungkapnya.
Klaim JKP
Sementara itu, untuk klaim JKP masih membutuhkan waktu lebih lama. Meski demikian, sekitar 70 persen dari total dana JKP yang diajukan sudah berhasil dicairkan.
Yassierli menekankan pencairan ini sangat membantu para pekerja dalam mempersiapkan kebutuhan mereka menjelang hari raya.
"Sebagian sudah cair, ya. 70 persen sudah cair, alhamdulillah. Itulah yang mereka minta sebagai bekal mereka untuk hari raya, gitu ya," tambahnya.
Awasi Peluang Kerja untuk Mantan Karyawan Sritex
Selain memastikan pencairan dana, pihaknya juga mengawasi rencana kurator dalam membuka kembali peluang kerja bagi para mantan karyawan Sritex. Kurator telah membuka opsi rekrutmen kembali, dan proses pendataan serta kontrak dengan investor telah dikonfirmasi.
"Kita ingin memastikan terkait dengan rencana kurator untuk mempekerjakan kembali, gitu ya. Jadi, kurator membuka opsi untuk dipekerjakan kembali dan alhamdulillah kemarin terkonfirmasi. Jadi sudah ada pendataan dan sudah ada kontrak dengan investornya," kata Yassierli.
Dia menambahkan, jumlah pekerja yang terdampak PHK mencapai sekitar 10.000 orang, yang merupakan gabungan dari beberapa kategori. Namun, proses penyelesaian masalah ini mendapat dukungan penuh dari serikat pekerja yang terorganisir dengan baik dan bersikap kondusif.
"Sangat luar biasa, Terorganisir dengan baik. Sangat kondusif, gitu ya. Dan itu yang membuat kami tenang juga, gitu ya. Artinya kekhawatiran banyak mungkin dari publik itu sebenarnya tidak terjadi," tutuo Yassierli.