Pegawai Sritex Korban PHK Dapat Layanan BPJS Kesehatan Hingga 6 Bulan ke Depan
Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang terkena PHK (pemutusan hubungan kerja) akan mendapatkan jaminan kesehatan selama enam bulan ke depan

Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang terkena PHK (pemutusan hubungan kerja) akan mendapatkan jaminan kesehatan selama enam bulan ke depan dari BPJS Kesehatan.
Pernyataan tersebut dikemukakan Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah VI Jateng-DIY, Yessi Kumalasari, di Sukoharjo.
Menurut Yessi, jaminan layanan kesehatan tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku. Di mana penjaminan pelayanan kesehatan selama enam bulan ke depan terhitung sejak 1 Maret 2025.
"Penjaminan akan dilakukan selama enam bulan ke depan, terhitung 1 Maret 2025 hingga bulan Agustus mendatang," ungkapnya.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan agar pelaksanaannya tidak ada kendala. Namun untuk mendapatkan hak manfaat jaminan kesehatan tersebut, mantan karyawan PT Sritex harus memenuhi sejumlah syarat.
"Jadi memang ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Mereka kira imbau untuk mengecek status kepesertaan JKN secara berkala," katanya.
Selain itu, lanjut dia, jika mereka lebih dari satu bulan belum mendapatkan pekerjaan kembali, maka pekerja diwajibkan melakukan reaktivasi penjaminan kepada BPJS Kesehatan setiap bulannya dengan batas maksimal sesuai ketentuan.
“Penjaminan ini berlaku untuk pekerja beserta keluarga inti (suami/isteri dan maksimal tiga orang anak) yang didaftarkan. Apabila ada keluarga tambahan, maka bisa didaftarkan melalui segmen kepesertaan lainnya,” kata Yessi.
Buka Layanan di Sritex
Demi memfasilitasi proses pengurusan administrasi kepesertaan JKN, pihaknya membuka layanan di Kantor PT Sritex melalui layanan BPJS Kesehatan Keliling mulai tanggal 4 Maret 2025 hingga 10 hari ke depan. Layanan tersebut tahap awal dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan dinamika lapangan.
“Kami hadirkan layanan JKN di sini (Kantor PT Sritex) agar pekerja lebih mudah dan cepat untuk melakukan pengurusan administrasi kepesertaan JKN termasuk manfaat jaminan kesehatan,” jelasnya.
Anggota DJSN, Royanto Purba menambahkan, penjaminan pelayanan kesehatan mantan karyawan PT Sritex sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pekerja yang terkena PHK berhak mendapatkan manfaat jaminan kesehatan selama enam bulan sejak PHK diberlakukan.
"Seluruh pekerja PT Sritex yang terkena PHK berhak mendapat jaminan sosial sesuai regulasi, baik jaminan kesehatan ataupun yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Setelah kami lihat, ternyata BPJS Kesehatan sudah melaksanakannya. Bahwa jaminan kesehatan bagi mereka sudah bisa didapatkan sesuai regulasi yang berlaku,” tutupnya.