Kejagung Periksa Lima Orang Dalam Kasus Korupsi Emas Antam
Penyidik kembali memanggil sejumlah pejabat PT Antam Tbk untuk menggali lebih dalam perkara tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah saksi terkait kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
Penyidik kembali memanggil sejumlah pejabat PT Antam Tbk untuk menggali lebih dalam perkara tersebut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis (8/8).
Para saksi yang dipanggil adalah RNDM selaku Production Planning & Inventory Control Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk 2018 sampai dengan saat ini, GAG selaku Operation Senior Manager Juni 2023 sampai dengan saat ini, dan RSN selaku Mantan Direktur Operasi dan Transformasi Bisnis PT Antam Tbk tahun 2021.
Kemudian BEP selaku Retail Region 2 Manager/Product Development periode 2018 sampai dengan 2022, dan CE selaku Reseller Emas PT Antam Tbk.
"Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022 atas nama tersangka HN dan kawan-kawan," beber Harli.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tujuh tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022. Lima di antaranya menjadi tahanan kota dengan alasan sakit.
"Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua orang ditahan di rumah tahanan negara. Sedangkan lima orang lainnya ditahan dengan status tahanan kota, dengan alasan setelah dokter melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap lima orang tersangka ini, maka dengan mempertimbangkan segala sesuatu, karena alasan sakit, maka penyidik berketetapan melakukan penahanan kota," tutur Harli.
Lima tersangka yang menjadi tahanan kota adalah James Tamponawas (JT), Suryadi Jonathan (SJ), Djudju Tanuwijaya (DT), Lindawati Efendi (LE), dan Ho Kioen Tjay (HKT). Sementara tersangka Gluria Asih Rahayu (GAR) dan Suryadi Lukmantara (SL) ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
"Kami sampaikan dalam kurun waktu 2010 sampai 2021 saudari LE, saudara SL, saudara SJ, saudara JT, saudara HKT, saudari GAR, dan saudara DT, masing-masing selaku pelanggan jasa manufaktur UBPPLM PT Antam persero telah secara melawan hukum melakukan persengkokolan dengan para General Manager UBPPLM yang telah dilakukan penahanan sebelumnya," jelas dia.
Menurut Harli, para tersangka bersama General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) menyalahgunakan jasa manufaktur sehingga mereka tidak hanya menggunakan untuk pemurnian, peleburan dan pencetakan saja, melainkan juga untuk melekatkan merek LM Antam tanpa didahului kerja sama dan membayar kewajiban ke PT Antam.
"Agar meningkatkan nilai jual LM para tersangka, para tersangka mengetahui dan menyadari bahwa hal tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku karena LM Antam nerupakan merek dagang milik PT Antam yang memiliki nilai ekonomis," Harli menandaskan.
- Jelang Pengumuman Administrasi CPNS, Begini Lika Liku Para Verifikator saat Seleksi Berkas Pelamar
- Tengah Menyeberangi Sungai, Pria di Musi Banyuasin Tewas Diterkam Buaya
- Sufmi Dasco Ahmad jadi Ketua Dewan Pembina Tim Pemenangan RK-Suswono, Targetkan Menang 1 Putaran
- Ridwan Kamil Target Menang 1 Putaran di Pilkada Jakarta, Ogah Ungguh dengan Selisih Angka Tipis
- BRI Lakukan Persiapan 8 Bulan untuk Borong 22 Penghargaan di Ajang The Best Contact Center Indonesia
Berita Terpopuler
-
Arsjad Rasjid Minta Bantuan Jokowi Atasi Kisruh Pengangkatan Anindya Bakrie Sebagai Ketua Kadin
merdeka.com 16 Sep 2024 -
Pimpinan KPK 'Curhat' Sulit Bertemu Jokowi, Istana Jelaskan Alasannya
merdeka.com 16 Sep 2024 -
Ahmad Luthfi Ungkap Pesan Jokowi untuk Dirinya, Tuntaskan Masalah di Jateng
merdeka.com 15 Sep 2024 -
VIDEO: Prabowo Ucapkan Kata Menyentuh Bikin Jokowi Terharu, Luhut Datang Beri Hormat
merdeka.com 15 Sep 2024 -
VIDEO: Menohok Pesan Jokowi Depan Prabowo "Jangan Bikin Kebijakan Ekstrem Rugikan Rakyat!"
merdeka.com 15 Sep 2024