Kejagung Usut Dugaan Kasus TPPU Crazy Rich Surabaya Budi Said
Kejagung mulai mengusut kasus dugaan penjualan emas Crazy Rich Surabaya Budi Said
Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengusut kasus dugaan Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 yang menyeret Crazy Rich Surabaya, Budi Said.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan pengembangan ini dilakukan dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) diduga dilakukan, Budi Said dari pemufakatan jahat pembelian emas Antam.
"Sudah ada (Sprindik) sejak Maret 2024," kata Harli saat dikonfirmasi, Selasa (30/7).
Setelah sprindik keluar, Kejagung memeriksa sejumlah saksi dalam kasus TPPU Budi Said. Namun, dia belum membeberkan lebih rinci terkait pemeriksaan ini.
"Adapun saksi yang diperiksa berinisial LA selaku Staf Legal PT BCA Tbk. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ucap dia.
Kejagung telah penyerahan tanggung jawab tersangka Budi Said dan barang bukti alias pelimpahan Tahap II, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) Tahun 2018.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaktim Yogi Sudharsono menyampaikan, pelimpahan Tahap II tersangka Budi Said diserahkan penyidik Jampidsus Kejagung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jaktim pada Rabu, 15 Mei 2024 sekitar pukul 11.30 WIB.
“Bahwa akibat perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian negara yang dalam hal ini PT Antam menjadi pihak yang tertagih dan memiliki kewajiban untuk melakukan penyerahan emas sebanyak 1.136 Kilogram kepada tersangka Budi Said,” tutur Yogi kepada wartawan, Kamis (16/5).
Tersangka Budi Said pun ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 15 Mei 2024 sampai dengan 3 Juni 2024 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.