Kejagung Usut Dugaan Kasus TPPU Crazy Rich Surabaya Budi Said
Kejagung mulai mengusut kasus dugaan penjualan emas Crazy Rich Surabaya Budi Said
Kejagung mulai mengusut kasus dugaan penjualan emas Crazy Rich Surabaya Budi Said
Crazy Rich Surabaya, Budi Said terseret dugaan penipuan investasi pembelian emas Antam senilai Rp3,5 triliun
Beberapa waktu lalu, Mahkamah Agung memenangkan gugatan Budi Said sehingga PT Antam harus membayar 1,1 ton emas atau setara 1,1 triliun.
Kuntadi menjelaskan duduk perkara kasus dugaan korupsi jual - beli emas ini berawal.
PT Antam mengalami kerugian sebesar 1,136 Ton logam mulia atau mungkin bisa setara Rp1,1 triliun sekian.
Pria yang membuat heboh lantaran membeli 7 ton emas itu bercerita mengenai kronologi perjalanan pembelian emas itu hingga mengantarnya ke penjara.
Budi Said diketahui pernah masuk ke dalam ruang brankas emas di salah satu Butik Emas Antam.
Menurut Febrie, pelimpahan berkas perkara TPPU tersangka Budi Said dilakukan pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Tersangka Budi Said telah ditahan selama 20 hari ke depan.
Keluarga ini sering menyambut para ulama Jawa Timur yang ziarah ke makam Sunan Ampel
Setiap peternak bisa mengantongi Rp3,75 juta per dua pekan dari hasil menjual susu kambing, belum termasuk keuntungan jika kambing melahirkan
Kejagung mendalami dua kasus korupsi impor emas, yaitu di PT Antam dan kasus yang menjerat pengusaha Budi Said