Kejagung Cecar Pejabat Antam Terkait Kasus Korupsi Emas Budi Said
Tersangka Budi Said telah ditahan selama 20 hari ke depan.
Tersangka Budi Said telah ditahan selama 20 hari ke depan.
Kejagung Cecar Pejabat Antam Terkait Kasus Korupsi Emas Budi Said
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah pejabat PT Antam terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 yang menjerat tersangka Budi Said.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Jumat (21/6).
Menurut Harli, ada tiga tersangka yang kali ini diperiksa. Mereka adalah AH selaku Manager Product Logistic Management Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP LM) PT Antam Tbk periode 2019 sampai dengan saat ini, MAK selaku Vice President Precious Metal Sales & Marketing UBPP LM Pulo Gadung periode 2019 sampai dengan saat ini, dan IW selaku Vice President Precious Metal Sales & Marketing UBPP LM Pulo Gadung periode 2017-2019.
"Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh BELM 01 ANTAM tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA,” kata Harli.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka Budi Said dan barang bukti alias pelimpahan Tahap II, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) Tahun 2018.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaktim Yogi Sudharsono menyampaikan, pelimpahan Tahap II tersangka Budi Said diserahkan penyidik Jampidsus Kejagung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jaktim pada Rabu, 15 Mei 2024 sekitar pukul 11.30 WIB.
“Bahwa akibat perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian negara yang dalam hal ini PT Antam menjadi pihak yang tertagih dan memiliki kewajiban untuk melakukan penyerahan emas sebanyak 1.136 Kilogram kepada tersangka Budi Said,” tutur Yogi kepada wartawan, Kamis (16/5).
Tersangka Budi Said pun ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 15 Mei 2024 sampai dengan 3 Juni 2024 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tersangka diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan seorang pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said (BS) sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang jual beli logam mulia atau emas PT Antam.
"BS seorang pengusaha properti asal Surabaya untuk diambil keterangan terkait dengan adanya dugaan rekayasa jual beli emas dimaksud. Hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi saat jumpa pers Kamis (18/1).
Kuntadi menjelaskan, duduk perkara kasus dugaan korupsi jual beli emas ini berawal dari Budi Said yang hendak membeli emas kepada EA, AP, EKA dan MD selaku pegawai PT Antam pada sekira Maret - November 2018.
"Telah melakukan permufakatan jahat melakukan rekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT Antam. Dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT Antam," kata dia.
"Padahal saat itu PT Antam tidak melakukan itu (diskon). Guna menutupi, transaksinya tersebut maka pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan PT Antam," tambah Kuntandi.
Kuntandi mengungkap, akibat permufakatan jahat yang dilakukan Budi Said bersama para pegawai PT Antam yang masih sebagai saksi, telah membuat kondisi transaksi PT Antam menjadi tidak terkontrol.
Karena, jumlah logam mulia dan uang yang ditransaksikan terjadi selisih yang besar. Bahkan, guna menutupi selisih tersebut, Budi Said sempat membuat surat diduga palsu yang pada pokoknya seolah-olah membenarkan transaksi tersebut.
"Sehingga PT Antam mengalami kerugian sebesar 1,136 Ton logam mulia atau mungkin bisa setara Rp1,1 triliun sekian," ujar Kuntandi.
Budi Said ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Pasal 2 ayat 1, dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Pihak lain yang dari PT Antam sedang kami dalam semoga dalam waktu yang secepatnya kami tentukan sikap," ujar Kuntandi.