Tahan Crazy Rich Surabaya Budi Said, Kejagung Tak Terpengaruh Hasil Gugatan di MA
Beberapa waktu lalu, Mahkamah Agung memenangkan gugatan Budi Said sehingga PT Antam harus membayar 1,1 ton emas atau setara 1,1 triliun.
Dari hasil penyidikan terkait transaksi jual-beli emas ini ternyata telah ditemukan pemufakatan jahat yang dilakukan Budi Said bersama EA, EK, AP dan MD selaku oknum pegawai PT Antam.
Kejagung Tak Terpengaruh Hasil Gugatan Crazy Rich Surabaya Budi Said di MA
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan tidak terpengaruh atas gugatan perdata yang telah dimenangkan oleh pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said (BS) kepada PT Antam terkait transaksi jual-beli logam mulia atau emas.
Mahkamah Agung telah memenangkan gugatan Budi Said sehingga PT Antam harus membayar 1,1 ton emas atau setara 1,1 triliun.
“Kita tidak terpengaruh dengan upaya-upaya keperdataan yang dilakukan antara mereka. Kadang-kadang kegiatan itu dipakai untuk menutupi perbuatan yang sebenarnya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat jumpa pers, Kamis (18/1).
Menurutnya, dari hasil penyidikan terkait transaksi jual-beli emas ini ternyata telah ditemukan pemufakatan jahat yang dilakukan Budi Said bersama EA, EK, AP dan MD selaku oknum pegawai PT Antam.
Meski para pegawai PT Antam itu masih sebagai saksi, namun ditemukan adanya dugaan kuat mereka telah merekayasa dengan membuat surat palsu yang seolah-olah membenarkan adanya pembayaran dari Budi Said kepada PT Antam.
Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada tersangka.
Bahkan atas dasar surat tersebut, tersangka mengajukan gugatan perdata.
“Jadi pak dirdik sudah menyampaikan secara tegas sudah ditemukan pemufakatan jahat antara mereka. Apakah di antara mereka termasuk teman-teman PT Antam atau endak jawabannya nanti setelah ada penetapan tersangka baru,”
kata dia.
merdeka.com
“Jadi perkara ini kasus lama, karena melibatkan beberapa transaksi dan gugatan keperdataan jalur hukum yang lain. Sekarang hari ini yang jelas kasusnya naik ke penyidikan umum menjadi penyidikan kasus sekaligus penetapan tersangka atas nama BS,” tambahnya.
Jadi Tersangka
Sebelumnya, Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi menjelaskan duduk perkara kasus dugaan korupsi jual-beli emas ini berawal dari, Budi Said yang hendak membeli emas kepada PT Antam pada Maret-November 2018.
“Telah melakukan permufakatan jahat melakukan rekayasa transaksi jual-beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT Antam. Dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT Antam,” kata dia.
“Padahal saat itu PT Antam tidak melakukan itu (diskon). Guna menutupi, transaksinya tersebut maka pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan PT Antam,” tambahnya.
Alhasil, Kuntandi mengungkap akibat permufakatan jahat yang dilakukan Budi Said bersama para pegawai PT Antam yang masih sebagai saksi. Telah membuat kondisi transaksi PT Antam menjadi tidak terkontrol.
Karena, jumlah logam mulia dan uang yang ditransaksikan terjadi selisih yang besar. Bahkan, guna menutupi selisih tersebut, Budi Said sempat membuat surat diduga palsu yang pada pokoknya seolah-olah membenarkan transaksi tersebut.
“Sehingga PT Antam mengalami kerugian sebesar 1,136 Ton logam mulia atau mungkin bisa setara Rp1,1 triliun sekian,” ujarnya.
Adapun akibat kejahatan ini, Budi Said ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Pihak lain yang dari PT Antam sedang kami dalam semoga dalam waktu yang secepatnya kami tentukan sikap,” ujarnya.
Usai penetapan tersangka, Budi Said langsung ditahan Kejagung.