Profil Budi Said, Crazy Rich Surabaya Tersangka Jual-Beli Ilegal Emas Antam hingga Rp1 Triliun
PT Antam mengalami kerugian sebesar 1,136 Ton logam mulia atau mungkin bisa setara Rp1,1 triliun sekian.
PT Antam mengalami kerugian sebesar 1,136 Ton logam mulia atau mungkin bisa setara Rp1,1 triliun sekian.
Profil Budi Said, Crazy Rich Surabaya Tersangka Jual-Beli Ilegal Emas Antam hingga Rp1 Triliun
Budi Said, pengusaha properti asal Surabaya ditetap tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pria yang dijuluki Crazy Rich Surabaya ini terlibat kasus jual-beli ilegal emas Antam hingga Rp1 triliun.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi menjelaskan duduk perkara kasus dugaan korupsi jual - beli emas ini berawal dari, Budi Said yang hendak membeli emas kepada EA, AP, EKA dan MD selaku pegawai PT Antam pada sekira Maret - November 2018
"Telah melakukan permufakatan jahat melakukan rekayasa transaksi jual - beli emas dengan cara menetapkan harga jual dibawah harga yang telah ditetapkan PT Antam. Dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT Antam," kata Kuntadi.
"Sehingga PT Antam mengalami kerugian sebesar 1,136 Ton logam mulia atau mungkin bisa setara Rp1,1 triliun sekian," ujarnya.
Adapun akibat kejahatan ini, Budi Said ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Pasal 2 ayat 1, dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berikut Profil Singkat Budi Said:
Budi Said merupakan seorang pengusaha sukses. Dia adalah Direktur Utama dari PT Tridjaya Kartika Grup, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang properti seperti perumahan, apartemen, hingga plaza.
Dalam laman resmi perusahaan, Tridjaya Kartika Grup adalah perusahaan properti yang bermarkas di Surabaya. Beberapa proyek residensial milik perusahaan ini antara lain, Kertajaya Indah Regency, Florencia Regency, dan Taman Indah Regency.
Selain perumahan ada juga properti yang dikelola oleh perusahaan Budi Said berupa Plaza Marina. Di tempat ini tersedia toko-toko yang menyediakan kebutuhan elektronik, produk fesyen, hingga salon kecantikan.
Selanjutnya, Tridjaya Kartika Grup juga memiliki apartemen bernama Puncak Marina Apartments.
Duduk Perkara Kasus
Duduk perkara kasus dugaan korupsi jual - beli emas ini berawal dari, Budi Said yang hendak membeli emas kepada EA, AP, EKA dan MD selaku pegawai PT Antam pada sekira Maret - November 2018
"Telah melakukan permufakatan jahat melakukan rekayasa transaksi jual - beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT Antam. Dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT Antam," kata Kuntadi.
"Padahal saat itu PT Antam tidak melakukan itu (diskon). Guna menutupi, transaksinya tersebut maka pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan PT Antam," tambah Kuntadi.
Alhasil, Kuntandi mengungkap akibat permufakatan jahat yang dilakukan Budi Said bersama para pegawai PT Antam yang masih sebagai saksi. Telah membuat kondisi transaksi PT Antam menjadi tidak terkontrol.
Karena, jumlah logam mulia dan uang yang ditransaksikan terjadi selisih yang besar. Bahkan, guna menutupi selisih tersebut, Budi Said sempat membuat surat diduga palsu yang pada pokoknya seolah-olah membenarkan transaksi tersebut.
"Sehingga PT Antam mengalami kerugian sebesar 1,136 Ton logam mulia atau mungkin bisa setara Rp1,1 triliun sekian," ujarnya.
Adapun akibat kejahatan ini, Budi Said ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Pasal 2 ayat 1, dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Pihak lain yang dari PT Antam sedang kami dalam semoga dalam waktu yang secepatnya kami tentukan sikap," ujarnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan kasus ini merupakan perkara baru yang ditangani Jampidsus Kejaksaan Agung sejak Desember 2023.
"Jadi ini kasus baru berdasarkan temuan kami, belum ada satu bulan penyidikan khusus dan langsung kita tetapkan tersangka," kata Ketut.