Saksi Sebut Crazy Rich Surabaya Pernah ke Ruang Brankas Emas Antam, Harusnya Haram Masuk
Budi Said diketahui pernah masuk ke dalam ruang brankas emas di salah satu Butik Emas Antam.
Terdakwa kasus korupsi jual beli emas PT Antam Tbk, Budi Said diketahui pernah masuk ke dalam ruang brankas emas di salah satu Butik Emas Antam. Hal tersebut diungkapkan saksi Yosep Purnama.
Padahal, lanjut Yosep, hanya karyawan Antam yang diperbolehkan masuk ke dalam ruangan berisi brankas emas tersebut.
"Haram hukumnya bagi orang luar masuk ke situ," ujar Yosep dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (3/9). Dikutip dari Antara.
Yosep mengaku mengetahui hal itu dari kamera pengintai atau closed circuit television (CCTV) yang diperlihatkan oleh satpam.
Dari video yang diperlihatkan, dia mengungkapkan saat itu Budi sedang memeriksa emas di brankas, antara lain bersama karyawan yang ditunjuk serta penghubung atau broker, Eksi Anggraeni.
Dia menjelaskan, ruang brankas emas tersebut berada di ruangan paling belakang Butik Emas Antam sehingga melewati beberapa ruangan seperti ruangan kepala butik emas, ruangan administrasi, hingga ruangan kantor belakang (back office).
"Ruang-ruangan ini juga sebenarnya selain karyawan tidak boleh masuk," tuturnya.
Yosep bersaksi dalam kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas Antam yang menyeret Budi Said, yang dikenal sebagai crazy rich atau orang superkaya di Surabaya, sebagai terdakwa.
Dalam kasus itu, Budi didakwa melakukan korupsi dengan menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kilogram atau senilai Rp35,07 miliar, yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada Antam, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,07 triliun.
Selain itu, terdapat kewajiban kekurangan serah emas Antam dari Antam kepada terdakwa Budi Said sebanyak 1.136 kilogram berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.
Selain didakwa melakukan korupsi, Budi Said juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsinya, antara lain, dengan menyamarkan transaksi penjualan emas Antam hingga menempatkannya sebagai modal pada CV Bahari Sentosa Alam.
Atas perbuatannya, JPU mendakwa Budi Said dengan pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Budi Said juga terancam pidana sesuai dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.