Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis Terkait Kasus Emas
Sidang putusan Budi Said digelar mulai pukul 10.00 WIB.
Pengusaha sekaligus crazy rich Surabaya, Budi Said menjalani sidang vonis terkait kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk. (Antam) hari ini, Jumat (27/12).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), sidang putusan Budi Said digelar mulai pukul 10.00 WIB.
"Agenda pembacaan putusan," tulis SIPP PN Jakpus.
Tuntutan Budi Said
Budi Said dituntut pidana penjara selama 16 tahun terkait kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Nurachman Adikusumo di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (13/12).
Selain pidana penjara, Budi Said juga dituntut pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Bayar Uang Pengganti
JPU turut menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana tambahan kepada Budi Said berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar 58,13 kilogram emas Antam atau senilai Rp35,07 miliar dan 1.136 kg emas Antam atau senilai Rp1,07 triliun, berdasarkan harga pokok produksi emas Antam per Desember 2023.
"Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya tersebut dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ucap JPU.
JPU juga menuntut hakim untuk menyatakan Budi Said telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu primer, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
TPPU
Selain itu, Budi juga dinyatakan telah melakukan tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan kumulatif kedua primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Pada sidang yang sama, JPU juga menuntut mantan General Manager (GM) Antam Abdul Hadi Aviciena dengan pidana penjara 7 tahun dan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan pidana penjara.
Dalam kasus itu, Budi Said didakwa melakukan korupsi dengan menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kilogram atau senilai Rp35,07 miliar, yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada Antam sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,07 triliun.
Selain itu, terdapat kewajiban kekurangan serah emas Antam dari Antam kepada terdakwa Budi Said sebanyak 1.136 kilogram berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.
Tak hanya didakwa melakukan korupsi, Budi Said juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsinya, antara lain, dengan menyamarkan transaksi penjualan emas Antam hingga menempatkannya sebagai modal pada CV Bahari Sentosa Alam.
Atas perbuatannya, JPU mendakwa Budi Said dengan pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.Budi Said juga terancam pidana sesuai dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.