"Itu kasus baru, sudah dijelaskan sama pak Dirdik. Keenam ini posisinya sebagai manajer yang punya kewenangan untuk stempel, ternyata yang distempel banyak. Yang ilegal juga distempel, sehingga mengganggu proses marketnya di Indonesia. sekarang kita lagi hitung kerugian negaranya. ini kasus baru beda dengan yang di Surabaya (Budi Said)," tutur Ketut saat dikonfirmasi, Senin (3/6).
Ketut meyakini adanya perbedaan antara emas resmi Antam dengan milik swasta yang distempel secara melawan hukum. Hanya saja soal kualitas, pihak yang ahli lebih berwenang menilai.