Kejaksaan Agung: Emas Antam 109 Ton Asli, Bukan Emas Palsu
Jadi, kata dia, emas 109 ton yang distempel oleh Antam tersebut adalah emas asli yang perolehannya dengan cara ilegal.
Emas yang distempel oleh Antam itu sebagai emas ilegal karena diperoleh dari hasil yang ilegal.
Kejaksaan Agung: Emas Antam 109 Ton Asli, Bukan Emas Palsu
Kejaksaan Agung: Emas Antam 109 Ton Asli, Bukan Emas Palsu
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menegaskan bahwa kasus 109 ton emas atau logam mulai (LM) dengan cap atau stempel (licensing) Antam yang sedang diusut dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan bukanlah emas palsu.
"Ini bukan emas palsu. Emas-nya tetap asli sebagaimana standar Antam" kata Ketut dikutip dari Antara, Selasa (4/6).
Pria asal Bali itu menjelaskan, emas yang distempel oleh Antam itu sebagai emas ilegal karena diperoleh dari hasil yang ilegal. Misalnya, didapat dari penambang-penambang liar, dari luar negeri.
Secara aturan, emas yang akan distempel itu harus diverifikasi terlebih dahulu. Tapi dalam kasus 109 ton ini, emas ilegal tersebut bercampur dengan emas legal, sehingga menyebabkan memengaruhi suplai dari Antam dan terjadi kelebihan di pasaran dan memengaruhi harga pada saat itu, harga emas jadi turun.
"Ada selisih harga, ini yang kami lihat sebagai kerugian keuangan negara," kata Ketut yang juga menjabat Kejati Bali.
merdeka.com
Jadi, kata dia, emas 109 ton yang distempel oleh Antam tersebut adalah emas asli yang perolehannya dengan cara ilegal.
"Ini sama kayak kasus timah kemarin, timah-nya asli, tapi karena dia pemilik lahan, tuan rumah dijual yang diperoleh dengan cara ilegal itu dengan PT Timah," katanya menjelaskan.
Terkait kekhawatiran masyarakat setelah muncul berita emas 109 ton yang diusut oleh Kejaksaan Agung sebagai emas palsu, Ketut menekankan, emas tersebut tetap asli.
"Itu emas asli, cuma tadi kalau bereda terlalu banyak seperti uang yang beredar, itu menyebabkan pasokan-nya banyak demand-nya sedikit. Sehingga harganya jadi turun, sehingga ada selisih harga pada saat itu," tutur Ketut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan enam orang General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2022 sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton.
Keenam tersangka tersebut, yakni TK selaku GM UBPPLN periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.
Para tersangka selaku GM UBPPL PT Antam telah menyalahgunakan kewenangan-nya dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia.
Namun, para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merk Logam Mulia (LM) Antam.