Enam Bekas General Manager Jadi Tersangka Korupsi Pemalsuan Emas, PT Antam Beri Respons Begini
Antam berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak-pihak yang terkait jika ada hal-hal yang diperlukan.
Antam berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak-pihak yang terkait jika ada hal-hal yang diperlukan.
Enam Bekas General Manager Jadi Tersangka Korupsi Pemalsuan Emas, PT Antam Beri Respons Begini
Kejaksaan Agung menetapkan enam mantan General Manager PT Antam Tbk sebagai tersangka dugaan korupsi emas. Praktik korupsi ini berlangsung pada periode 2010-2022.
Modus para General Manager ini yaitu menyalahgunakan kewenangan mereka dalam proses manufacturing. Peleburan emas yang tidak diproduksi Antam justru diberi label Antam.
Atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung, PT Antam Tbk memberikan respon normatif.
Corporate Secretary Division Head Antam Syarif Faisal Alkadrie menyampaikan bahwa perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak-pihak yang terkait jika ada hal-hal yang diperlukan.
Dia pun memastikan bisnis logam mulia dan Antam secara keseluruhan berjalan normal.
"Perusahaan senantiasa berkomitmen menerapkan praktik bisnis sesuai dengan tata kelola yang baik dalam setiap lini bisnis, serta terus melakukan perbaikan dengan mematuhi peraturan yang berlaku," ujar Syarif saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (30/5).
Sebelumnya, Jampidsus Kuntadi menyampaikan kasus korupsi ini bermula saat tersangka selaku General Manager UBPP LM PT. Antam telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur.
“Yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia. Namun yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah merekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia Antam,” ucapnya.
"Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa perekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar. Karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam,” sambung dia.
Akibat perbuatan para tersangka dalam periode yang tertera dalam kasus tersebut. Turut tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton.
Emas murni merek Antam itu telah diedarkan ke pasaran secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi.
Keenam tersangka para General Manager yakni; inisial TK periode 2010-201; HN periode 2011-2013; DM periode 2013-2017; AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021, dan ID periode 2021-2022.