Kejagung Terus Dalami Keterlibatan PT UBS dan IGS di Kasus Korupsi Impor Emas
Kejagung telah menaikan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Penanganan perkara impor emas itu merupakan tindaklanjut termuan Satgas TPPU.
Kejagung Terus Dalami Keterlibatan PT UBS dan IGS di Kasus Korupsi Impor Emas
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami keterlibatan PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Indah Golden Signature (IGS) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
Kedua perusahaan itu diduga terlibat melakukan manipulasi kode Harmonized System atau HS untuk kegiatan ekspor dan impor komoditas emas.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi menyampaikan, pihaknya telah menaikan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, serta melakukan penggeledehan terhadap PT UBS yang terletak di Tambaksari dan PT IGS di Genteng, Surabaya.
"Sampai sekarang masih kami dalami keterlibatannya (PT IGS dan UBS)," tutur Kuntadi kepada wartawan, Jumat (26/1).
Kuntadi menyebut, penanganan perkara impor emas itu merupakan tindaklanjut dari temuan Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait batangan emas impor senilai Rp189 triliun. Namun begitu, penyidik masih menunggu pendapat ahli soal perihal penanganannya.
Terlebih, masih ada sejumlah hal yang perlu pendalaman lebih lanjut dalam penanganan kasus tersebut. Jaksa sendiri khawatir perkara dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas itu justru masuk ke sektor kepabeanan.
"Hingga saat ini masih didalami dan dikonsultasikan. Masih ada perdebatan terkait dengan penerapan pasalnya," jelas dia.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman sempat mendesak agar kejaksaan transparan dalam mengusut keterlibatan kedua perusahaan itu. Pasalnya, jaksa sendiri menduga perusahaan itu merupakan pihak yang terlibat dalam manipulasi kode HS untuk kegiatan ekspor impor emas guna menghindari pajak.
"Jadi, benar penyidik harus membuka soal keterlibatan kedua perusahaan ini. Jaksa harus transparan," kata Boyamin.
Sementara itu, anggota Komisi XI DPR Misbakhun menambahkan, satgas tentu bertugas untuk mengkonsolidasikan, mensinergikan, serta mengkoordinasikan antar aparat penegak hukum atas adanya dugaan pelanggaran hukum, dalam hal ini yang berkaitan dengan TPPU. Menurutnya, ada atau tidaknya Satgas TPPU, aparat penegak hukum sejatinya memiliki tugas dan tanggung jawab perihal tersebut.
"Setiap kasus TPPU itu kan ada aparat penegak hukum, ada mekanisme penegak hukum di mana aparat-aparat penegak hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan upaya proses harus menjalankan amanat UUD penegakan hukum itu," ungkapnya.
Terkait dengan kasus dugaan TPPU komoditas emas, dirinya pun mendesak kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejagung untuk bisa menjalankan tugasnya dalam menyelesaikan perkara tersebut.
"Kalau kita lihat proses yang sedang berjalan itukan ada di APH sekarang. Yaitu aparat penegak hukum sekarang sudah bisa kita baca seperti apa pelaksanaanya," Misbakhun menandaskan.