Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Berjalan Lambat, KPK Diminta Ambil Alih Kasus Impor Emas dari Kejagung

<br><br>Kasus Berjalan Lambat, KPK Diminta Ambil Alih Kasus Impor Emas dari Kejagung



Kasus Berjalan Lambat, KPK Diminta Ambil Alih Kasus Impor Emas dari Kejagung


Penyelidikan kasus ini sendiri naik ke level penyidikan pada 10 Mei 2023.

Perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana usaha komoditi emas periode 2010-2020 di Kejaksaan Agung diduga mandek alias jalan di tempat. KPK pun diminta mengambil alih kasus tersebut yang ramai diungkap oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

Kasus Berjalan Lambat, KPK Diminta Ambil Alih Kasus Impor Emas dari Kejagung

Dugaan korupsi terkait komoditas emas tersebut ditaksir merugikan negara hingga Rp47,1 triliun. Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa pegawai BUMN Antam, serta dua Direktur Utama PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Indah Golden Signature (IGS) yakni HW dan ESY terkait kasus ini.


Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyebut seharusnya penanganan kasus emas ini diambil alih KPK dan diaudit.

"Karena Kejaksaan baru akan bergerak biasanya kalau kasus itu ramai muncul, atau ketika parpol konsolidasi atau partai nakal muncul. Nawawi sebagai ketua KPK baru segera ambil kasus emas lebih mantap KPK yang ambil," tuturnya kepada wartawan, Rabu (29/11).


Uchok menyebut Kejagung terkesan lambat dalam penanganan kasus ini.

"Emas ini sangat seksi, atau bisa kasusnya diaudit KPK dan supersivi, atau diambil alih langsung KPK," tuturnya.

Kasus Berjalan Lambat, KPK Diminta Ambil Alih Kasus Impor Emas dari Kejagung

Terpisah, Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda mempertanyakan hal sama. Dia menilai, mandeknya kasus emas impor di Kejaksaan ini lantaran tidak adanya wewenang yang tegas dari Satgas.

"Satgas Emas saya pikir kan cuma berwenang koordinatif administratif, dan bukan "atasan" penegak hukum. Jadi tidak ada hal yang sifatnya imperatif dan dapat memaksa aparat penegak hukum menjalankan fungsinya, termasuk kejaksaan," ujar Huda di kesempatan terpisah.


Chairul menyebut kasus emas ini harus diproses sampai tuntas tanpa pandang bulu. Dia juga menyebut keberadaan satgas juga tidak banyak berarti.

"Dengan kata lain Satgas Emas sebenarnya gimik aja," sambungnya.



Ia menyebut, penuntasan kasus ini jadi perhatian publik. Jika kasus tak jelas diselesaikan, Jaksa Agung dinilai tidak mampu menjalankan fungsinya menuntaskan kasus-kasus besar seperti ini.

"Ya kan Jaksa Agung bertanggung jawab kepada Presiden. Jadi jika fungsinya tdk jalan tinggal diganti Jaksa Agungnya. Kalau tidak diganti sekalipun "mandul" ya berarti itu maunya Presiden," kata Huda.


Penyelidikan kasus ini sendiri naik ke level penyidikan pada 10 Mei 2023 lewat penerbitan Sprindik Print-14/Fd.2/05/2023.

Kasus Berjalan Lambat, KPK Diminta Ambil Alih Kasus Impor Emas dari Kejagung

Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa pegawai BUMN Antam, serta dua Direktur Utama PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Indah Golden Signature (IGS) yakni HW dan ESY terkait kasus ini. Namun, unhingga kini kelanjutan kasus ini belum ditegaskan kejaksaan.

Terhadap kasus ini, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya akan segera memutuskan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan importasi emas. Pihaknya akan memutuskan apa perkara itu masuk kerana tindak pidana korupsi atau kepabeanan.


"Belum, dalam waktu dekat akan kami putuskan soal perkara ini," singkat Febrie.

Kasus Impor Emas, Kejagung Perkuat Bukti Keterlibatan 2 Perusahaan IGS dan UBS
Kasus Impor Emas, Kejagung Perkuat Bukti Keterlibatan 2 Perusahaan IGS dan UBS

Bila didapati, jaksa baru bisa memutuskan kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Uji Masa Jabatan Ketum Parpol 10 Tahun, Ini Pertimbangannya
MK Tolak Uji Masa Jabatan Ketum Parpol 10 Tahun, Ini Pertimbangannya

Penolakan itu disampaikan majelis hakim MK dalam sidang digelar hari ini.

Baca Selengkapnya
Hakim Danu Arman Dipecat Usai Terbukti Nyabu di Ruang Kerja Pengadilan Negeri Rangkasbitung
Hakim Danu Arman Dipecat Usai Terbukti Nyabu di Ruang Kerja Pengadilan Negeri Rangkasbitung

Keputusan itu dibacakan Majelis Kehormatan Hakim dalam persidangan di ruang sidang gedung Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kasus Nyabu di Ruang Kerja, Hakim Danu Disidang Majelis Kehormatan Hakim
Kasus Nyabu di Ruang Kerja, Hakim Danu Disidang Majelis Kehormatan Hakim

Dalam persidangan ini, hakim Danu Arman akan menyampaikan nota pembelaan dan sejumlah bantahan.

Baca Selengkapnya
Bikin Merinding, Begini Penampakan Lubang Tambang Emas Banyumas yang Makan Korban 8 Pekerja
Bikin Merinding, Begini Penampakan Lubang Tambang Emas Banyumas yang Makan Korban 8 Pekerja

Lubang sumur bor itu merupakan lorong berlapis. Tersusun oleh batuan keras yang mengandung emas.

Baca Selengkapnya
Sedang Mencari Emas, Pria Ini Kaget Temukan Batuan yang Nilainya Jauh Lebih Mahal
Sedang Mencari Emas, Pria Ini Kaget Temukan Batuan yang Nilainya Jauh Lebih Mahal

Ia sudah mencoba memecahkan batuan itu bertahun-tahun tetapi tak bisa. Ia pun menyerah.

Baca Selengkapnya
Mahasiswi UI Jadi Korban Remas Bokong
Mahasiswi UI Jadi Korban Remas Bokong

Pelaku berdalih tidak sengaja melakukan tindakan tersebut, karena dia hampir terjatuh.

Baca Selengkapnya
Jejak Makam Mewah Bersejarah di Blitar, Banyak Batu Marmer Hilang Kini Lokasinya Jadi Sawah
Jejak Makam Mewah Bersejarah di Blitar, Banyak Batu Marmer Hilang Kini Lokasinya Jadi Sawah

Makam di Wlingi Kabupaten Blitar ini dulunya adalah kompleks makam mewah. Kini lokasinya dijadikan areal persawahan.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Perusahaan Milik Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi  Pramono  di Batam
KPK Geledah Perusahaan Milik Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Batam

KPK menggeledah perusahaan milik Andhi Pramono di Batam. Eks Kepala Bea Cukai Makassar ini telah ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang dan gratifikasi.

Baca Selengkapnya