Satgas TPPU Endus Transaksi Mencurigakan Rp189 Triliun di Bea Cukai Terkait Tambang Ilegal
Rupanya ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan Menkeu Sri Mulyani adanya skandal emas di Bea Cukai.
PPATK periksa 36 pihak dan 4 kota di Indonesia.
Satgas TPPU Endus Transaksi Mencurigakan Rp189 Triliun di BeaCukai Terkait Tambang Ilegal
Transaksi mencurigakan sebesar Rp189 triliun diduga terjadi di internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Perputaran duit itu berasal dari tindak pidana penambangan ilegal.
Demikian dikatakan Ketua Tim Pelaksana Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang Sugeng Purnomo.
Mengaca pada data yang sudah dikantongi DJBC, dibuka kemungkinan ada tindak pidana asal (TPA) lainnya dalam dugaan TPPU soal impor emas Rp189 triliun.
"Jadi tindak pidana lainnya itu tentu kita bisa melihat apakah ada tindak pidana yang terkait ilegal mining atau tindak pidana asal lainnya. Tetapi yang pasti nanti akan terus dilajukan upaya-upaya untuk memastikan bahwa laporan yang telah diterbitkan oleh PPATK dan dikirimkan dengan nilai transaksi Rp189 triliun terus berproses."
kata Sugeng dalam Konferensi Pers, di Jakarta, Senin (10/7).
merdeka.com
Dia mengungkap hasil dari pemeriksaan yang sudah dilakukan DJBC, ada kemungkinan ada tindak pidana lainnya diluar dari aturan kepabeanan.
Sehingga diperlukan upaya pemeriksaan menyeluruh dengan menggandeng sejumlah pihak. Baik itu Bareskrim Polri, maupun Direktorar Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.
"Tadi kami putuskan, karena kawan2 Bea Cukai mengatakan bahwa jangan-jangan ada potensi tindak pidana lain yang bukan kewenangan Bea dan Cukai, maka kami sudah putuskan untuk dilakukan pertemuan bersama."
kata Sugeng.
Tujuan utamanya adalah menelaah data-data yang sudah dikumpukan di tahap awal. Sehingga, harapannya bisa mendapat kepastian untuk tindak lanjut berikutnya. Sugeng menegaskan, bisa juga ada kemungkinan kalau data yang dikumpulkan DJBC soal transaksi Rp 189 triliun atas dugaan impor emas itu belum lengkap. Kendati, hasil-hasil pasti nantinya akan keluar setelah rapat lanjutan secara bersama.
"Kami akan undang kawan-kawan Bareskrim, kami juga akan undang meski di internal Kemenkeu, kami undang Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan data, keterangan dan dokumen yang sudah diperoleh oleh kawan-kawan Bea Cukai ini yang katakanlah, menurut teman-teman Bea Cukai belum bisa dinaikkan penyidikan, ada enggak potensi tindak pidana lainnya."
tutur Sugeng.
merdeka.com
"Atau mungkin nanti di forum itu dikatakan masih ada hal-hal yang belum dilengkapi oleh teman-teman Bea Cukai. Nah kita tadi berpikir untuk melakukan penyelidikan bersama," jelas Sugeng.
Foto: Ilustrasi kegiatan di Bea Cukai.
Periksa 36 Pihak dan 4 Kota
Sebelumnya, Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) terus melakukan penelusuran terkait dugaan transaksi janggal sebesar Rp189 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Terbaru, dilaporkan telah dilakukan penghimpunan keterangan dari 36 pihak dan pemeriksaan ke 4 kota di Indonesia. Sugeng mengatakan, langkah itu sudah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu. Kendati begitu, Sugeng enggan menyebut siapa saja dan kota mana yang telah diperiksa tim Satgas TPPU. "Tadi kami diskusikan konsen selama ini tentang pemberitaan yang berhubungan dengan transaksi senilai Rp189 triliun," kata dia dalam Konferensi Pers, di Jakarta, Senin (10/7).
Rupanya ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan Menkeu Sri Mulyani adanya skandal emas di Bea Cukai.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan skandal emas yang berada di bawah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai senilai Rp189 triliun. Itu jadi bagian dari transaksi janggal sebesar Rp349,8 triliun yang masih melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Berdasarkan hasil temuan, Sri Mulyani mengungkapkan, ada satu surat yang menonjol dari PPATK dengan nomor SR-205. Berisi transaksi keuangan mencurigakan di Ditjen Bea Cukai senilai Rp189 triliun. "Untuk surat SR-205 menyangkut Rp189 triliun dari hasil koordinasi PPATK dan Kemenkeu di bawah Komite TPPU, kami akan terus lakukan koordinasi lanjutan untuk pendalaman," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (11/4).
Menurut hasil analisis, ia mengatakan, tertanggal 21 Januari 2021, Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan penindakan atas ekspor emas melalui kargo di Bandara Soekarno-Hatta. Temuan itu sudah ditindaklanjuti lewat proses hukum. Putusan akhirnya, pelaku perseorangan lepas dari segala jerat hukum. Namun, pelaku korporasi berinisial PT X dinyatakan terbukti bersalah, dan dikenai pidana denda Rp500 juta. "PK (peninjauan kembali) di Mahkamah Agung kami masih menang, 2 orang lepas. Tapi untuk perusahaannya dia tidak melakukan PK, yang bersangkutan yaitu perusahaannya dinyatakan bersalah dijatuhi pidana Rp500 juta," terang Sri Mulyani.
"Semuanya sekarang mayoritas masuk jalur merah. Artinya, kalau jalur merah secara fisik dibuka dan dilihat untuk memastikan barangnya sama dengan dokumen impor barang," pungkas Sri Mulyani.
Reporter: Arief Rahman/Liputan6.com