VIDEO: Mahfud Bongkar Kedok Palsu Transaksi Janggal Impor Emas 3,5 Ton
Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menemukan transaksi janggal emas 3,5 Ton yang berputar antara group SB dengan perusahaan luar negeri
Mahfud Bongkar Kedok Palsu Transaksi Janggal Impor Emas 3,5 Ton
Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menemukan transaksi janggal emas 3,5 Ton yang berputar antara group SB dengan perusahaan luar negeri. Termasuk telah terjadi pemalsuan kepabeanan.
Ketua Satgas TPPU sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, transaksi emas tersebut terjadi pada 2017-2019.
Dari sini ditemukan fakta adanya pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan PPH Pasal 22 atas emas batangan eks impor seberat 3,5 Ton.
Selainn itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan juga memperoleh dokumen perjanjian tentang pengolahan anoda logam dari PT Aneka Tambang ke salah satu perusahaan grup SB, yakni PT LM pada tahun 2017.