Modus pelaku memberi uang muka Rp10 juta kepada tiap petani dan meminta mereka menyerahkan sertifikat tanah yang kemudian dibaliknamakan dan diagunkan ke bank.
Dalam pernyataannya, Ade mengakui surat yang dikeluarkan tidak sesuai dengan prosedur. Dia berdalih surat yang ditandatanganinya itu sekadar bersifat imbauan.