Puan Sebut Revisi UU TNI Tak Akan Hidupkan Dwifungsi ABRI
RUU ini dibahas di Komisi I DPR dan sudah melalui proses Panitia Kerja (Panja).

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI, seperti yang dikhawatirkan sejumlah pihak. DPR telah memastikan isu kembalinya Dwifungsi ABRI tersebut tidak benar.
“Kan sudah tadi disampaikan oleh Ketua Panja dan pimpinan DPR yang lain bahwa itu tidak (benar), dan silakan dilihat nanti, tadi sudah disebarkan juga hasil dari Panjanya,” kata Puan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/3).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Komisi I DPR hari ini menggelar konferensi pers untuk menjelaskan substansi revisi RUU TNI. RUU ini dibahas di Komisi I DPR dan sudah melalui proses Panitia Kerja (Panja).
Dalam penjelasan Panja, RUU TNI hanya membahas tiga klaster, yaitu kedudukan TNI di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemhan), perluasan penempatan prajurit TNI aktif di kementerian/lembaga tertentu, serta perubahan batas usia pensiun prajurit.
Panja juga membagikan dokumen cetak isi pasal-pasal RUU TNI untuk mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial. Puan menegaskan bahwa pembahasan sudah melibatkan berbagai elemen masyarakat.
“Tiga pasal ini sudah dibahas, sudah mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat, dan tidak ada hal pelanggaran,” jelas Puan.
“Tidak ada hal yang melanggar. Dalam penjelasan konferensi pers tadi kan harusnya sudah jelas apa saja yang direvisi dan itu tidak mengubah hal-hal yang dicurigai,” imbuh Puan.
Dalam revisi ini, aturan usia pensiun bintara dan tamtama berubah dari 53 tahun menjadi 55 tahun, sementara perwira menjadi 58-62 tahun, tergantung pangkatnya. Untuk perwira bintang 4, usia pensiun ditentukan oleh kebijakan presiden.
RUU TNI juga menambah jumlah kementerian/lembaga yang bisa ditempati perwira TNI aktif dari 10 menjadi 16. Namun, untuk Kejaksaan Agung, prajurit TNI aktif hanya bisa menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).
Penambahan jabatan bagi prajurit TNI aktif dilakukan untuk menyesuaikan dengan peraturan yang sudah ada di kementerian/lembaga terkait. Puan menegaskan bahwa prajurit TNI yang ingin menduduki jabatan di luar 16 kementerian/lembaga tersebut harus mengundurkan diri.
“Kalau kemudian bukan dalam jabatan-jabatan tersebut, TNI aktif harus mundur. Dalam revisi UU TNI itu sudah jelas dan clear,” tegas Puan.
Ia juga menekankan bahwa tiga pasal dalam revisi ini masih dalam proses pembahasan di Panja antara DPR dan Pemerintah. “Nanti dalam keputusannya kita bisa lihat bersama dan itu sudah mendapatkan masukan dari seluruh elemen. Sudah dipanggil juga pihak-pihak untuk memberikan masukannya,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga menegaskan bahwa DPR akan tetap menjaga supremasi sipil. “Nah bahwa kemudian ada yang berkembang tentang ada dwifungsi TNI dan lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasal itu sudah jelas bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil,” ujar Dasco.
Ketua Komisi I DPR sekaligus Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto juga menegaskan bahwa revisi ini justru membatasi, bukan menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI. “Kalau kekhawatiran dwifungsi ABRI, saya sudah berkali-kali bicarakan, justru ini melimitasi,” kata Utut.
DPR pun memastikan hanya tiga pasal yang dibahas dalam revisi RUU TNI, yaitu Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 47 tentang jabatan yang dapat ditempati prajurit TNI, dan Pasal 53 tentang usia pensiun prajurit.