Puan Tegaskan Tak Ada Pembahasan Revisi UU MD3 untuk Ubah Syarat Jadi Ketua DPR
Puan enggan menjelaskan secara detail saat dipertegas mengenai RUU MD3 yang saat ini sudah masuk dalam daftar prolegnas prioritas.
Revisi UU MD3 sudah masuk Prolegnas prioritas sejak tahun 2019 dan selalu muncul setiap tahun.
Puan Tegaskan Tak Ada Pembahasan Revisi UU MD3 untuk Ubah Syarat Jadi Ketua DPR
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, tidak ada pembahasan mengenai revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan menjadi Ketua DPR mendatang.
"Enggak ada itu (pembahasan RUU MD3)" kata Puan, saat konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
Namun, Puan enggan menjelaskan secara detail saat dipertegas mengenai RUU MD3 yang saat ini sudah masuk dalam daftar prolegnas prioritas.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek menegaskan, bahwa masuknya revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) bukan karena isu tarik-menarik kursi ketua DPR RI.
Diketahui, dalam UU MD3 saat ini, syarat menjadi Ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari partai politik dengan kursi terbanyak di DPR.
Awiek mengatakan, revisi UU MD3 sudah masuk Prolegnas prioritas sejak tahun 2019 dan selalu muncul setiap tahun.
"Jadi RUU MD3 masuk prioritas itu sejak 2019. Setiap tahun selalu muncul di RUU prioritas. Enggak ada kaitannya dengan yang sekarang yang lagi ramai-ramai,"
kata Awiek, saat dikonfirmasi, Rabu (3/4).
merdeka.com
Dia mengatakan, masuknya UU MD3 dalam Prolegnas prioritas bukan untuk kepentingan siapapun.
"Ya tidak untuk kepentingan siapa-siapa. Kenapa yang RUU 47 yang prioritas itu tidak ditanya kepentingannya juga. Kan sama aja sebenernya itu," tegas dia.
Lebih lanjut, Awiek menekankan Baleg DPR juga tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Undangan-undangan yang masuk Prolegnas prioritas juga belum tentu dibahas.
Dia pun membantah, revisi UU MD3 ini mandek di Baleg. Karena sama sekali belum ada pembahasannya di DPR.
"Jadi tidak ada yang mandek kan sama statusnya dengan 46 RUU prioritas yang lainnya itu, Banyak juga yang tidak diusulkan tidak dimulai pembahasan. Tidak dikatakan mandek karena apa, ya karena belum pernah dilakukan mulainya pembahasan belum pernah dilakukan baru hanya masuk daftar RUU Prolegnas prioritas,"
imbuh Awiek.
merdeka.com