Sudah Komunikasi dengan Para Pimpinan Parpol Lain, Said Abdullah PDIP Tegaskan Tak Akan Ada Revisi UU MD3
Said menyatakan bahwa para pimpinan partai politik sepakat tidak akan ada revisi UU MD3.
Ketua DPP PDIP Said Abdullah menyatakan tidak akan ada perubahan atau revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) untuk pergantian mekanisme pemilihan Ketua DPR.
Said mengaku sudah berkomunikasi dengan pimpinan partai politik lain. Semuanya menyatakan sepakat tidak akan ada revisi UU MD3.
"Insyaallah karena kami sudah berkomunikasi dengan para pimpinan partai politik, dan Pak Dasco (Ketua Harian Gerindra) statementnya clear and clean, tidak akan ada perubahan, tidak akan ada revisi terhadap Undang-Undang MD3," kata Said di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/8).
Menurut Said, jika UU MD3 hendak direvisi, maka akan lebih baik setelah pelantikan anggota DPR periode 2024-2029.
"Kalau mau diubah, pasca-pelantikan 21 Oktober. Sesudah itu ada kemungkinan, kalau memang berkehendak semua partai politik dan memang menjadi kebutuhan kita semua," kata Said.
Diketahui, Pasal 427 D ayat (1) huruf b UU MD3 berbunyi: "Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR".
Berpatok pada pasal tersebut, PDIP berhak menduduki kursi Ketua DPR periode 2024-2029.