Eriko Sotarduga Tegaskan Berdasarkan UU MD3 PDIP Jadi Ketua DPR RI
Terkait dengan siapa yang akan mengisi kursi pimpinan tersebut, nantinya akan diputuskan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga menyakini jika partainya yang akan menjadi pimpinan atau ketua di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Hal ini dikatakannya mengaca pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
"Sebenarnya simpel saja, berdasarkan Undang-Undang MD3 ya, Bung Ronny, kita mendapatkan kepemimpinan di dewan, itu Undang-Undang MD3 sampai saat terakhir hari ini pun kan masih itu Undang-Undang MD3-nya," kata Eriko kepada wartawan di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (26/9).
"Jadi secara ketentuan dari Undang-Undang MD3 ya seharusnya dari PDI Perjuangan," tambahnya.
Lalu, terkait dengan siapa yang akan mengisi kursi pimpinan tersebut, nantinya akan diputuskan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Kami belum sampai ke sana. Belum sampai untuk DPR RI karena itu nanti akan berbicara secara khusus dengan ibu ketua umum dan ibu ketua umum yang akan memutuskannya. Nah nanti tentunya pasti akan diputuskan siapa nanti di sana," ujarnya.
Kendati demikian, tak menutup kemungkinan jika Puan Maharani akan kembali mengisi kursi tersebut. Terlebih, dengan mempunyai beberapa pengalaman yang dimilikinya.
"Ya kalau dilihat dari segi pengalaman, Ketua Fraksi, sudah menjadi Ketua DPR ya Mbak Puan. Ini yang itu kalau disuruh merasanin mau. Menduga-duga juga enggak usah menduga-duga, kita tentu suara bulat dan Mbak Puan monggo, begitu," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menegaskan, tidak akan ada pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) di masa sidang saat ini.
"Enggak, enggak ada enggak ada, percaya deh, kawan-kawan semua baik, semua fraksi apa ya, kami tidak ingin DPR itu menjadi arena konflik. Kami punya pengalaman buruk soal MD3 dulu," kata Said kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).
Oleh sebab itu, dia meyakini hingga pelantikan anggota DPR RI periode 2024-2029 pada 1 Oktober mendatang, DPR RI tak akan membahas revisi UU MD3.
"Oleh karenanya, Insyaallah saya yakin, semua bersepakat bahwa MD3 akan tetap sampai pelantikan 1 Oktober yang akan datang," imbuh dia.
Ada pun isu revisi UU MD3 mencuat seiring dengan adanya manuver Partai Golkar untuk merebut pucuk pimpinan DPR RI.
Sementara, dalam aturan UU MD3, Parpol peraih suara terbanyak berhak mendapatkan kursi Ketua DPR RI. Artinya PDIP berhak mendapatkan kusi Ketua DPR RI karena menempati posisi pertama pada Pileg 2024.