PDIP: Kalau Tak Ada Halangan, Puan Kembali jadi Ketua DPR
Sesuai Undang-Undang MD3, PDIP akan kembali berhak atas jabatan kursi Ketua DPR RI periode 2024-2029.
Sesuai Undang-Undang MD3, PDIP akan kembali berhak atas jabatan kursi Ketua DPR RI periode 2024-2029. Karena PDIP keluar sebagai pemenang Pemilu Legislatif 2024 dengan perolehan 25.387.279 suara atau 16,72 persen. Dengan hasil itu, PDIP memiliki sebanyak 110 kursi di DPR.
Ketua DPP PDIP, MH Said Abdullah, mengatakan, dari partainya akan kembali mengusulkan Puan Maharani menjadi Ketua DPR. Setelah dibicarakan di internal partai, menurut Said tidak ada nama lain yang disiapkan PDIP selain Puan untuk jadi Ketua DPR.
"Dari PDIP sesuai dengan Undang Undang MD3, Insya Allah kalau tidak ada aral tidak ada halangan tidak ada hambatan, Mbak Puan Maharani untuk kedua kalinya memimpin DPR RI," ucap Said Abdullah.
Said menyebut untuk pimpinan Wakil Ketua DPR dan MPR, pihaknya juga akan ikut dengan mekanisme yang berlaku.
Untuk posisi Wakil ketua DPR, Said mendengar akan berasal dari Gerindra, Golkar, Nasdem dan ada juga PKB.
Untuk jabatan Ketua MPR, PDIP menurut Said mendukung agar diisi Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani.
"Kalau pandangan PDIP, Ketua MPR yang paling pas Pak Muzani," ujar Said.
Said sendiri belum mau menerka-nerka akan dipercaya menduduki jabatan apa di DPR. Ketua Banggar 2024-2029 itu menyebut dalam waktu dekat ini baru akan menentukan pimpinan MPR DPR, belum sampai ke Alat Kelengkapan Dewan (AKD).