Pimpinan Komisi I DPR Temui Prabowo Jelang Pengesahan RUU TNI
Utut menegaskan bahwa tidak ada kendala dalam pembahasan RUU TNI.

Pimpinan Komisi I DPR RI bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (19/3), untuk membahas revisi Undang-Undang (RUU) TNI. Pertemuan ini berlangsung sehari sebelum RUU tersebut dijadwalkan disahkan dalam sidang paripurna DPR pada Kamis, 20 Maret 2025.
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto membenarkan bahwa pertemuan tersebut membahas RUU TNI, namun bukan satu-satunya agenda yang dibicarakan.
"Iya (bahas RUU TNI), tapi bukan hanya itu," kata Utut usai bertemu Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Utut menegaskan bahwa tidak ada kendala dalam pembahasan RUU ini. Meski demikian, ia enggan membeberkan detail isi pembicaraan sebelum RUU dibawa ke sidang paripurna.
"Kan semuanya enggak ada masalah," ujarnya.
Komisi I DPR Bantah Lapor ke Prabowo
Selain Utut, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budi Djiwandono juga hadir dalam pertemuan yang berlangsung selama dua jam tersebut. Pertemuan ini digelar secara tertutup tanpa kehadiran awak media.
Saat ditanya apakah pertemuan ini bertujuan untuk melaporkan revisi RUU TNI kepada Prabowo sebelum disahkan, Utut membantahnya. Ia menyebut bahwa Prabowo lebih banyak bercerita dalam diskusi tersebut.
"Enggak juga, ini beliau bercerita... Bukannya menghindar ini, bukan, bukan. Karena tadi sama Mas Pras (Mensesneg) tadi mau di kesana tadi kita semua udah sepakat besok saja," tutur Utut.
Komisi I DPR RI sebelumnya telah menyetujui revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia untuk dibawa ke rapat paripurna dan disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan ini dicapai dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Tingkat I pada Selasa (18/3/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto dan dihadiri oleh perwakilan pemerintah, yakni Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan dan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas.
Seluruh delapan fraksi di DPR menyatakan setuju dengan revisi RUU TNI ini. Setelah mendapat persetujuan, Utut menanyakan kembali kepada peserta rapat apakah RUU ini bisa dibawa ke pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna.
"Saya mohon persetujuannya apakah RUU tentang perubahan atas undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI terdekat untuk disetujui sebagai undang-undang, apakah disetujui?" tanya Utut.
Seluruh peserta rapat menyatakan setuju, dan Utut pun mengetok palu tanda keputusan disahkan di tingkat komisi.
Tiga Pasal Krusial dalam Revisi UU TNI
Revisi UU TNI kali ini mencakup perubahan pada tiga pasal utama, yakni:
- Pasal 3 – Terkait kedudukan TNI.
- Pasal 53 – Mengatur penambahan usia pensiun prajurit TNI.
- Pasal 47 – Mengatur jabatan TNI di kementerian/lembaga. Sebelumnya, hanya 10 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh TNI, namun hasil revisi memperluas cakupan menjadi 15 kementerian/lembaga.
"Jadi dalam revisi Undang-Undang TNI itu hanya ada tiga pasal itu, pasal 3, pasal 53, dan pasal 47," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menegaskan bahwa dalam revisi ini tidak ada perubahan pada pasal 39 UU TNI, yang mengatur larangan prajurit aktif terlibat dalam politik dan bisnis.
"Pasal ini tetap sama, prajurit TNI tidak boleh menjadi anggota partai politik, terlibat dalam bisnis, atau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan jabatan politik lainnya," tegas TB dalam keterangannya, Selasa (18/3).
Pernyataan ini menegaskan bahwa revisi UU TNI tetap menjaga prinsip demokrasi dan supremasi sipil dalam pemerintahan.