Pengesahan UU TNI, Puan: TNI Tetap Dilarang Berpolitik dan Berbisnis
Puan menjelaskan, DPR telah membahas RUU TNI sesuai mekanisme yang berlaku dengan melibatkan partisipasi publik, termasuk mahasiswa.

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang baru disahkan tidak mengubah prinsip dasar kedudukan TNI sebagai militer negara. Prajurit tetap tidak boleh berpolitik dan berbisnis.
"Alhamdulillah, baru saja kami mengesahkan Undang-Undang TNI yang sudah memenuhi asas legalitas. Semua proses pembahasan ini telah dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai elemen masyarakat," kata Puan usai Rapat Paripurna di Gedung DPR, Kamis (20/3/2025).
Puan menjelaskan, DPR telah membahas RUU TNI sesuai mekanisme yang berlaku dengan melibatkan partisipasi publik, termasuk mahasiswa. "Kami dari DPR dan pemerintah menerima masukan dari seluruh elemen masyarakat, termasuk perwakilan mahasiswa," ujarnya.
Menanggapi kekhawatiran publik terkait perubahan dalam UU TNI yang baru, Puan memastikan tidak ada celah bagi TNI untuk berpolitik atau berbisnis. "TNI tetap dilarang berbisnis dan berpolitik. Ini adalah prinsip yang kami jaga dengan baik, Kami ingin menegaskan bahwa hal ini tidak akan berubah," tegasnya.
Puan menjelaskan, pembahasan UU TNI berfokus pada tiga pasal utama, yakni Pasal 7 tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP), Pasal 47 yang memperluas ruang lingkup jabatan TNI aktif di kementerian dan lembaga dari 10 menjadi 14, serta masa bakti atau usia pensiun prajurit.
"Kami ingin memastikan TNI hanya ditempatkan pada bidang yang memang relevan dan dibutuhkan untuk negara," katanya.
Ia menegaskan, jika ada TNI aktif yang ingin menduduki jabatan di luar 14 kementerian atau lembaga yang ditentukan, maka harus mundur atau pensiun dini. Sementara itu, penambahan dua tugas pokok dalam Pasal 7, yakni membantu penanggulangan ancaman pertahanan siber serta melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri, bersifat antisipatif dan masuk dalam kategori OMSP.
"Itu nanti diatur dalam PP dan InsyaAllah jangan sampai terjadi ada operasi militer (perang), ini kan hanya untuk antisipasi dan mitigasi. Jadi jikalau terjadi ya akan dilaksanakan hal seperti itu (OMSP), kita harapannya jangan sampai terjadi," ungkap Puan.
DPR, kata Puan, siap memberikan penjelasan lebih lanjut kepada mahasiswa dan masyarakat yang masih meragukan UU TNI yang baru. Ia memastikan revisi ini tidak akan membuka peluang kembalinya dwifungsi ABRI.
"Kami siap berdialog dan memberikan penjelasan langsung. Tidak perlu ada kecurigaan atau prasangka yang tidak berdasar. Kami berharap masyarakat, khususnya mahasiswa, dapat lebih memahami apa yang telah disahkan dan bagaimana hal ini akan berdampak positif bagi pembangunan bangsa," tuturnya.
Terkait kritik bahwa pembahasan RUU TNI dinilai tertutup, Puan menegaskan proses dilakukan dengan hati-hati dan penuh pertimbangan. "Setelah ini, kami akan segera memberikan akses kepada publik untuk menerima draft yang sudah disahkan," katanya.
"Jadi kami berharap dan mengimbau adik-adik mahasiswa, yang saat ini mungkin masih belum mendapatkan penjelasan atau keterangan yang dibutuhkan, nanti kami siap untuk memberikan penjelasan bahwa apa yang dikhawatirkan apa yang dicurigai, bahwa ada berita-berita yang kemudian revisi undang-undang TNI ini tidak akan sesuai dengan yang diharapkan, InsyaAllah tidak (benar)," sambungnya.
Puan menekankan bahwa perubahan UU TNI bertujuan memperkuat pertahanan negara dari berbagai ancaman dan dinamika yang terjadi.
"Kami berkomitmen mengutamakan supremasi sipil dan menjaga hak-hak demokrasi serta HAM sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan internasional," pungkasnya.