VIDEO: Kejutan Poin-Poin Penting Revisi UU TNI Disahkan DPR Hari ini
Kemudian DPR juga menyepakati terkait usia pensiun prajurit dari berbagai tingkat.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengetukkan palu, pertanda Revisi Undang Undang TNU disahkan menjadi Undang Undang TNI. Pengesahan dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR, Kamis (20/3).
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menjelaskan sejumlah poin terkait revisi undang-undang TNI terkait Operasi Militer Selain Perang. Yakni, dengan menempatkan 16 jabatan di kementerian/lembaga. Kemudian DPR juga menyepakati terkait usia pensiun prajurit dari berbagai tingkat.
Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan ada tiga fokus dalam UU TNI yang dibahas, yaitu terkait pasal 7, soal Tugas Pokok TNI dalam Operasi Militer selain perang atau OMSP. Pasal ini menambah tugas pokok TNI, semula 14 menjadi 16 tugas pokok TNI. Dua tugas tersebut yaitu, membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan melindungi atau menyelamatkan warga negara di luar negeri.
Kemudian pasal 47 terkait penempatan TNI aktif pada kementerian atau lembaga. Prajurit TNI aktif sebelumnya dapat menduduki 10 kementerian atau lembaga, kini menjadi 14 kementerian atau lembaga. Dan terakhir, ada penambahan masa dinas TNI, sesuai jenjang kepangkatan.