Mensesneg Jawab Kritik soal Penambahan Lembaga dan Kementerian Diisi TNI Aktif: Belum Juga Kerja, Dicurigai
Mensesneg Prasetyo menyebut aturan itu dibuat tak terlepas dari perkembangan zaman.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi bicara mengenai urgensi penambahan jumlah kementerian dan lembaga sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif. Prasetyo menyebut, aturan itu dibuat tak terlepas dari perkembangan zaman.
"Kan begini, dalam perkembangan zaman, kan pastilah kita mempelajari bahwa ada hal hal tertentu yang belum diatur, kan begitu," kata Prasetyo di Jakarta, Senin (17/3).
Melalui Revisi UU TNI, Prasetyo berharap jika prajurit mendapat penugasan tertentu tidak dianggap melanggar undang-undang. Misalnya seperti bidang siber di mana UU TNI yang lama belum mengatur penempatan prajurit terkait hal itu.
"Kira kira semangatnya begitu, misalnya dalam hal perkembangan ilmu siber, dulu kan belum ada. Undang-undang TNI yang lama belum mengatur itu," ujar Prasetyo.
"Tapi hari ini perkembangan dunia mengharuskan bahwa TNI harus memiliki kemampuan untuk perang siber," sambung Prasetyo.
Terpenting, menurut Prasetyo, perlu ada semangat yang positif untuk merevisi UU TNI. Jika dari awal sudah negatif, Prasetyo mengatakan maka apa yang dikerjakan selalu dianggap tidak baik.
"Semua hal bisa kita cari jalan keluarnya, tapi kalau semangatnya sudah negatif, apapun dianggap kontra, apa yang dikerjakan dianggap selalu tidak baik. Dianggap tidak benar, belum juga mulai bekerja dicurigai, kan agak agak susah kalau seperti itu," ujar dia.
Meski demikian, Prasetyo menganggap polemik yang terkait adalah bagian dialektika. Dia menyebut, pemerintah terus membuka diri terhadap semua masukan.
"Tapi juga kami berkewajiban memberikan kesadaran bagi kita semua, mari bergotong rotong, apapun itu ini semua untuk kepentingan kita," pungkasnya.
Penempatan Prajurit di Jabatan Sipil
Salah satu poin utama dalam revisi UU TNI adalah penambahan jumlah kementerian dan lembaga sipil yang bisa diisi oleh prajurit aktif. Berdasarkan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, hanya ada 10 institusi yang dapat diisi oleh personel militer aktif. Namun, pemerintah mengusulkan lima tambahan baru, yaitu:
• Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
• Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
• Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
• Badan Keamanan Laut (Bakamla)
• Kejaksaan Agung
Hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) DPR menambah satu institusi lagi, yaitu Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Dengan demikian, total ada 16 kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif TNI.
Namun, bagi prajurit aktif yang ingin menduduki jabatan di luar daftar 16 institusi tersebut, aturan menyatakan bahwa mereka harus mengundurkan diri dari dinas aktif.