RUU TNI Izinkan Prajurit Aktif Isi 16 Jabatan Sipil, Istana: Memang Butuh Keahlian Mereka
Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menanggapi prajurit TNI aktif dapat mengisi 16 jabatan di kementerian/lembaga melalui revisi undang-undang (RUU) TNI.

Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menanggapi soal prajurit TNI aktif dapat mengisi 16 jabatan di kementerian/lembaga melalui revisi undang-undang (RUU) TNI. Hasan mengatakan 16 jabatan tersebut memang memerlukan keahlian militer dan beririsan dengan lingkup kerja TNI.
"Karena posisi-posisi, enggak di-open posisi-posisi untuk TNI, enggak di-open, tapi dikunci. Dikunci ke-16 posisi yang memang memerlukan ekspertisnya mereka. Memerlukan keahliannya mereka (TNI) dan beririsan ruang kerja dengan ekspertis mereka," kata Hasan kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).
Adapun jabatan sipil yang dapat diisi oleh TNI sebelumnya berjumlah 10, namun ditambah menjadi 16 melalui RUU TNI. Hasan menyebut ada beberapa jabatan yang sudah diisi prajurit TNI aktif, namun belum diatur dalam UU.
"Jadi di samping ada 10 yang awal. Ada tambahan misalnya, sudah ada sebelumnya tapi belum ada di UU, misalnya Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Sebelumnya di UU enggak ada, sekarang ada," jelasnya.
"Ada untuk mengisi Kamar Peradilan Pidana Mahkamah Agung, Bakamla, Dewan Pertahanan Nasional belum ada juga. Jadi yang kayak gitu, yang memang ekspertisnya membutuhkan ekspertis teman-teman dari TNI," sambung Hasan.
Tak Ada Dwifungsi TNI
Hasan memastikan kekhawatiran soal kembalinya Dwifungsi ABRI melalui RUU TNI tidak ada. Kendati begitu, dia mempersilahkan koalisi masyarakat sipil mengkritisi dan mengawasi proses pembahasan RUU TNI.
"Jadi menurut saya harusnya kontroversinya mulai turun. Walaupun kita tetap mempersilahkan teman-teman menkritisi, kemudian memantau karena ini bagian dari pengawasan publik juga terhadap pelaksanaan undang-undang," tutur Hasan.