Ditanya Polemik RUU TNI, Prabowo Senyum dan Lempar Salam Dua Jempol
Presiden Prabowo Subianto melemparkan salam dua jempol usai ditanya wartawan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI

Presiden Prabowo Subianto melemparkan salam dua jempol usai ditanya wartawan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang menjadi polemik di masyarakat.
Awalnya, Prabowo baru saja meresmikan pabrik pemurnian emas PT Freeport Indonesia. Dia mengulas smelter tersebut menjadi wujud keseriusan pemerintah dalam melakukan hilirisasi.
"Kita tidak mau lagi jual murah, kita mau diproses di Indonesia supaya nilai tambah bisa dinikmati, ini bisa tambah kekayaan negara, untuk rakyat Indonesia. Jadi kita bersyukur, dalam hal ini Freeport bekerja sama dengan kita dengan baik," tutur Prabowo di Pabrik Pemurnian Emas PT Freeport Indonesia, Gresik, Jawa Timur, Senin (17/3).
Setop Wawancara
Setelah menyampaikan hal tersebut, awak media meminta tanggapan Prabowo soal RUU TNI. Mendengar hal tersebut, dia langsung menyudahi proses wawancara sambil tersenyum dan mengangkat kedua jempol tangannya.
Dia langsung bergegas masuk ke mobil Maungnya untuk melanjutkan agenda kunjungan ke Stadion Gelora Delta Sidoarjo, dalam rangka meresmikan rehabilitasi, renovasi, dan pembangunan 17 stadion di Indonesia.
Tiga Perubahan RUU TNI
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan isi dari tiga pasal yang diubah dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), berbeda dengan yang beredar di media sosial.
Menurut Dasco, hanya ada tiga pasal yang mengalami perubahan dalam RUU tersebut, yakni soal kedudukan TNI, usia pensiun, dan soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif.
"Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draf-draf yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi 1 DPR RI," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3).
Dasco menjelaskan mengenai tiga perubahan pasal dalam RUU TNI, yakni pertama adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan. Sedangkan strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
"Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya," kata Dasco.
Selain itu, pasal selanjutnya yang diubah, yakni Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat. Tetapi dalam draf yang dipaparkan Sekretariat Komisi I DPR RI, belum tercantum ketentuan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat.
"Usia pensiun yang mengacu pada undang-undang institusi lain ada kenaikan batas usia pensiun, yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun," jelasnya.
TNI di Jabatan Sipil
Perubahan yang terakhir, yakni Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Selain jabatan sipil yang diatur dalam pasal itu, ia menjelaskan bahwa ayat 2 pasal tersebut meminta agar prajurit TNI mengundurkan diri atau pensiun jika hendak menduduki jabatan lain.
Dalam draf tersebut, ada sebanyak 15 bidang atau ruang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Sebelumnya, dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, hanya 10 bidang yang diperbolehkan diisi prajurit TNI aktif.
Ke-15 bidang yang bisa diisi prajurit TNI aktif dalam RUU TNI meliputi bidang politik dan keamanan negara; pertahanan negara, termasuk dewan pertahanan nasional; kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden; intelijen negara; siber dan/atau sandi negara; lembaga ketahanan nasional; dan search and rescue (SAR) nasional.
Selanjutnya, bidang narkotika nasional; pengelola perbatasan; kelautan dan perikanan; penanggulangan bencana; penanggulangan terorisme; keamanan laut; Kejaksaan Republik Indonesia; dan Mahkamah Agung.