Pemerintah Tegaskan Hanya 14 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Ditempati TNI Aktif
Supratman menjelaskan, Kementerian Pertahanan dan Dewan Pertahanan Nasional dihitung sebagai satu lembaga.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa jumlah kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif dalam Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah ditetapkan sebanyak 14 instansi, bukan 16 seperti dalam rancangan awal.
"14 (kementerian dan lembaga) jadinya. Tadinya 16," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Supratman menjelaskan, Kementerian Pertahanan dan Dewan Pertahanan Nasional dihitung sebagai satu lembaga, begitu pula dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), yang mencakup Sekretariat Militer Presiden.
"Pertahanan dan Dewan Pertahanan Nasional itu satu. Kemudian, seperti Kemensesneg juga nanti ada sekretaris militer presiden, itu dirangkap juga bisa anggota TNI," jelasnya.
Tidak Ada Kebangkitan Dwifungsi ABRI
Lebih lanjut, Supratman menegaskan bahwa revisi UU TNI tidak akan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI. Menurutnya, seluruh jabatan yang dapat ditempati oleh prajurit TNI aktif hanya berkaitan dengan pertahanan dan keamanan.
"Tidak perlu dikhawatirkan. Semua jabatan aktif dinas militer masih berkaitan dengan tugas dan fungsi pokok di bidang pertahanan dan keamanan," tegasnya.
Namun, jika ada prajurit TNI yang ingin menempati jabatan sipil di luar bidang pertahanan dan keamanan, mereka tetap harus pensiun terlebih dahulu.
"Kecuali untuk jabatan sipil yang lain, maka yang bersangkutan ataupun anggota TNI aktif harus pensiun. Selesai," sambungnya.
Daftar 14 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi TNI Aktif
Dalam pembahasan revisi UU TNI di tingkat Panja, salah satu poin utama adalah penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil, sebagaimana diatur dalam Pasal 47.
Awalnya, Komisi I DPR dan pemerintah mengusulkan 16 kementerian/lembaga, namun kemudian Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dikeluarkan dari daftar.
Berikut adalah 14 kementerian dan lembaga yang tetap dapat ditempati oleh prajurit TNI aktif:
- Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan
- Kementerian Pertahanan (termasuk Dewan Pertahanan Nasional)
- Kementerian Sekretariat Negara (termasuk Sekretariat Militer Presiden)
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Keamanan Laut (Bakamla)
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Kejaksaan Agung
- Mahkamah Agung
Dengan keputusan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi kekhawatiran publik terhadap perluasan peran TNI di ranah sipil.