Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-undang, meskipun mendapatkan penolakan dari masyarakat sipil.
Hal itu ditetapkan dalam pengambilan keputusan tingkat II saat Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).
"Tiba lah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani.
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
"Terima kasih," ucap Puan sembari mengetok palu tanda disetujui revisi UU TNI menjadi UU TNI.
Dari delapan fraksi di DPR, tak ada satu pun yang menolak penyesahan RUU TNI menjadi Undang-Undang. Namun, masing-masing fraksi memberikan catatan.
Pasal-Pasal yang Berubah
Dalam perjalanannya, pembahasan revisi UU TNI menjadi sorotan. Sebab, Komisi I DPR dan pemerintah menggelar rapat konsinyering Panitia Kerja (Panja) di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat pada 14-15 Maret 2025.
Adapun sejumlah perubahan yang dibahas antara lain penempatan TNI aktif di 14 kementerian dan lembaga, batas usia pensiun prajurit dan perwira TNI, tugas TNI terkait operasi militer di luar perang, dan kedudukan TNI.