Puan Ungkap Tiga Pasal Utama dalam Undang-Undang TNI Hasil Revisi: Supremasi Sipil Tetap jadi Landasan
Salah satu pasal yang disebutkan oleh Puan yakni, Pasal 53 tentang batas usia pensiun prajurit TNI aktif.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undnag dalam rapat paripurna ke-15, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).
Sebelum mengesahkan beleid tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani membeberkan tiga pasal utama yang menjadi pembahasan. Salah satu pasal yang disebutkan oleh Puan yakni, Pasal 53 tentang batas usia pensiun prajurit TNI aktif.
"Pasal ketiga yang menjadi fokus pembahasan adalah mengenai penambahan masa dinas keprajuritan. Ini adalah pasal keadilan," kata Puan.
Puan menjabarkan, dalam pasal tersebut mengatur mengenai penambahan dan penyesuaian usai pensiun prajurit TNI aktif yang didasarkan pada jenjang pangkat.
"Pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit, masa dinas yang semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara/tamtama mengalami penambahan sesuai dneban jenjang kepangkatan," jelasnya.
Lebih lanjut, Puan menyatakan, jika keputusan pengesahan Revisi UU TNI menjadi UU ini didasarkan pada prinsip demokrasi. Tak hanya itu, dia juga meyakini kalau UU TNI terbaru ini nantinya akan mengedepankan supremasi sipil dan Hak Asasi Manusia.
"Kami (DPR RI) bersama pemerintah menegaskan perubahan UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan," tandas Puan.
Revisi UU TNI Disahkan DPR
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), sebagai undang-undang.
Keputusan itu ditetapkan dalam pengambilan keputusan tingkat II saat Rapat Paripurna ke-15, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).
Adapun sidang pengambilan keputusan ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI seperti Saan Mustopa, Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" Tanya Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan.
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.

Aksi Penolakan Revisi TNI
Lebih dari lima bus dan satu mobil komando tiba di gerbang depan Gedung MPR-DPR Jakarta. Mereka menyuarakan dukungan terhadap revisi UU TNI. Pantauan di lokasi, mereka tiba sekira pukul 10.00 WIB.
“Aksi damai dalam mendukung RUU TNI, mendesak DPR dan Pemerintah segerw mengesahkan RUU TNI demi tegaknya NKRI,” ujar orator aksi di atas mobil komando, Kamis (20/3).
Narasi disuarakan mereka diketahui bertolak belakang dengan apa yang diungkap kelompok masyarakat sipil. Namun jumlah mereka kalah dengan jauh sehingga suara penolakan dalam porsi aksi yang tidak seimbang.
“Tolak, tolak, tolak!,” seru masyarakat sipil.
“Tidak apa yang menolak, ini demokrasi, itu adalah hak masing-masing,” jawab orator massa pro RUU TNI di mobil komando.
Sementara itu, situasi di dalam Rapat Paripurna diketahuu Revisi UU TNI sudah disepakati. Ketua DPR RI Puan Maharani juga sudah mengetuk palu pengesahan dari beleid tersebut. Artinya payung hukum terkait TNI kini sudah resmi diperbaharui.
"Tiba lah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani.
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
"Terima kasih," ucap Puan sembari mengetok palu tanda disetujui revisi UU TNI menjadi UU TNI.