Revisi UU TNI Resmi Disahkan, Ini Empat Pasal yang Jadi Sorotan
Revisi UU TNI tidak akan mengurangi supremasi sipil, tetapi tetap berlandaskan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).

DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang (UU). Sejumlah pasal dalam revisi ini menjadi perhatian publik, terutama terkait kewenangan TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), jabatan sipil bagi prajurit aktif, serta perpanjangan usia pensiun.
Empat Pasal Krusial dalam Revisi UU TNI:
- Pasal 3 – Kedudukan TNI tetap berada di bawah presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan.
- Pasal 7 – Penambahan dua tugas pokok TNI dalam OMSP, yaitu: menanggulangi ancaman siber; melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
- Pasal 47 – Penambahan bidang jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif dari 10 menjadi 14. Dalam aturan baru ini, prajurit yang hendak mengisi jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.
- Pasal 53 – Perpanjangan usia pensiun bagi prajurit:
- Bintara dan tamtama: dari 53 tahun menjadi 55 tahun.
- Perwira hingga pangkat kolonel: dari 58 tahun menjadi 60 tahun.
- Perwira tinggi bintang empat: dari 60 tahun menjadi 63 tahun, dengan batas maksimal 65 tahun.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa revisi ini tidak akan mengurangi supremasi sipil, tetapi tetap berlandaskan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
“Pasal ketiga yang menjadi fokus pembahasan adalah mengenai penambahan masa dinas keprajuritan. Ini adalah pasal keadilan,” ujar Puan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/3/2025).
“Kami bersama pemerintah menegaskan bahwa perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang berlaku,” lanjutnya.
Rapat Paripurna DPR dan Pengesahan UU TNI
Rapat paripurna DPR RI digelar pada Selasa (18/2/2025), dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dan didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, Adies Kadir, serta Saan Mustopa. Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menyampaikan laporan pembahasan tingkat satu RUU TNI sebelum akhirnya meminta persetujuan dari anggota dewan.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab mayoritas anggota DPR, yang kemudian diikuti dengan ketukan palu tanda pengesahan.