DPR Sahkan UU TNI, Puan: Tetap Berlandaskan Demokrasi Supremasi Sipil
DPR RI resmi mengesahkan perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

DPR RI resmi mengesahkan perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, Kamis (20/3/2025) di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Sebelum pengesahan, Ketua Komisi I DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan laporan pembahasan. Rapat ini juga dihadiri oleh Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta perwakilan pemerintah lainnya.
Puan menegaskan bahwa UU TNI yang baru tetap berlandaskan prinsip demokrasi supremasi sipil. Ia menyebut perubahan hanya berfokus pada tiga substansi utama.
"Berdasarkan hasil pembahasan substansi materi, menyepakati dan menyetujui RUU TNI yang dibahas fokus hanya pada 3 subtansi utama," kata Puan usai laporan Panja RUU TNI.
Adapun fokus substansi yang pertama adalah di Pasal 7 terkait penambahan dua tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), yakni menanggulangi ancaman pertahanan siber serta melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Fokus kedua ada pada perubahan Pasal 47, yakni penambahan jumlah kementerian dan lembaga yang dapat ditempati prajurit TNI aktif, dari 10 menjadi 14 posisi jabatan.
"Di luar penempatan pada 14 kementerian/lembaga yang telah disebutkan, TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," ujar Puan.
Ketiga, perubahan terkait masa dinas keprajuritan dalam Pasal 53. Hal ini disepakati DPR bersama Pemerintah karena berkaitan dengan sisi keadilan bagi prajurit yang telah setia mengemban tugas menjaga pertahanan NKRI.
"Masa dinas yang semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi Perwira, dan 53 tahun bagi Bintara serta Tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan," papar Puan.
Puan memastikan bahwa UU TNI yang baru tetap akan berlandaskan pada prinsip-prinsip demokrasi. Ia menegaskan pembahasan RUU TNI sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"DPR bersama pemerintah menegaskan bahwa perubahan ini tetap berlandaskan nilai dan prinsip demokrasi supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan," tegasnya.
Dalam sidang itu, DPR juga mengesahkan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) sebagai RUU inisiatif DPR, serta mengambil keputusan terhadap 10 RUU tentang Kabupaten/Kota.