VIDEO: Tok! Puan Resmikan Revisi UU TNI, DPR Kompak Teriak "Sah"
Puan terlebih dahulu menanyakan pada anggota DPR yang hadir, untuk menyetujui Revisi Undang Undang TNI

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengetukkan palu, pertanda Revisi Undang Undang TNU disahkan menjadi Undang Undang TNI. Pengesahan dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR, Kamis (20/3).
Dalam Sidang Paripurna, Puan terlebih dahulu menanyakan pada anggota DPR yang hadir, untuk menyetujui Revisi Undang Undang TNI. Dengan kompak, anggota DPR berteriak "sah!".
Puan Maharani menjelaskan ada tiga fokus dalam UU TNI yang dibahas, yaitu terkait pasal 7, soal Tugas Pokok TNI dalam Operasi Militer selain perang atau OMSP. Pasal ini menambah tugas pokok TNI, semula 14 menjadi 16 tugas pokok TNI. Dua tugas tersebut yaitu, membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan melindungi atau menyelamatkan warga negara di luar negeri.
Kemudian pasal 47 terkait penempatan TNI aktif pada kementerian atau lembaga. Prajurit TNI aktif sebelumnya dapat menduduki 10 kementerian atau lembaga, kini menjadi 14 kementerian atau lembaga. Dan terakhir, ada penambahan masa dinas TNI, sesuai jenjang kepangkatan.