Puan Tegaskan Prajurit TNI Dilarang Berbisnis dan Masuk Partai Politik
Puan menegaskan, TNI aktif hanya diperbolehkan menempati jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga tertentu.

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa prajurit TNI tetap dilarang berbisnis dan menjadi anggota partai politik, sebagaimana diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Tetap dilarang, tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota parpol, dan ada beberapa lagi, itu harus," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).
Lebih lanjut, Puan menegaskan, TNI aktif hanya diperbolehkan menempati jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga tertentu. Di luar itu, prajurit TNI aktif yang ingin menjabat di posisi sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan.
"Jadi jangan ada kecurigaan, jangan ada prasangka dulu, mari kita sama-sama baca dengan baik setelah UU ini disahkan," tambahnya.
Sahkan RUU TNI
Sebelumnya, DPR RI secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dalam Rapat Paripurna ke-15, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).
Sidang pengambilan keputusan ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR RI seperti Saan Mustopa, Sufmi Dasco Ahmad, dan Adies Kadir.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan kepada anggota dewan yang hadir.
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.