Menhan Tegaskan Tak Ada Permintaan Prabowo Agar Pengesahan Revisi UU TNI Dipercepat
Dia menyebut, jika pengesahan revisi UU TNI menjadi Undang-undang merupakan kesepatan antara DPR RI dengan pemerintah.

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan tidak ada permintaan khusus dari Presiden Prabowo Subianto agar pengesahan revisi UU TNI menjadi Undang-undang dipercepat. Dia menyebut, jika pengesahan revisi UU TNI menjadi Undang-undang merupakan kesepatan antara DPR RI dengan pemerintah.
"Itu semuanya adalah hasil kesepakatan Pemerintah dengan DPR. Tidak ada permintaan presiden," kata Sjafrie, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).
Dia mengungkapkan, jika Prabowo hanya menekankan agar seluruh prajurit TNI untuk mengikuti peraturan yang tertuang dalam undang-undang.
"Penakanan presiden ikuti peraturan yang berlaku. Sekarang kan sudah," ujar dia.
Lebih lanjut, Sjafrie kembali menekankan, jika dalam undang-undang TNI yang baru tidak akan membangkitkan dwifungsu ABRI.
"Enggak ada. Orde baru kita enggak pakai lagi. Sekarang adalah satu orde yang ingin menegakkan pembangunan kekuatan TNI yang hormat terhadap demokrasi dan supremasi sipil," imbuhnya.
Menhan Tegaskan UU TNI Baru Tak Kecewakan Rakyat
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan, pihaknya tidak akan pernah mengecewakan rakyat Indonesia dalam menjaga kedaulatan negara.
Hal itu dia sampaikan, usai revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) disahkan menjadi Undang-undang di Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).
"Izinkan saya, Menteri Pertahanan, mewakili pemerintah Republik Indonesia menyampaikan prinsip jati diri TNI adalah tentara rakyat, tentara pejuang, tentara profesional. Kami tidak akan pernah mengecewakan rakyat Indonesia di dalam menjaga kedaulatan negara," kata Sjafrie.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, jika pembahasan Revisi UU TNI dilakukan dengan sangat maraton.
"Pembahasan rancangan undang-undang perubahan atas undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia antara pemerintah dan Komisi I DPR RI berjalan dengan sangat maraton," ujar Sjafrie.
Tak hanya itu, Sjafrie juga menyatakan, pembahasan terhadap Revisi UU TNI ini juga terjadi perdebatan antara Pemerintah dengan DPR RI.
Namun, dia mengklaim kalau perdebatan tersebut dibalut dengan keakraban agar dapat menghasilkan substansi UU yang lebih baik ke depan.
"Dan melalui pembahasan serta perdebatan yang konstruktif namun penuh dengan keakraban dan persaudaraan," ujarnya.
"Hal ini dalam rangka menghasilkan substansi rancangan undang-undang Republik Indonesia tentang perubahan atas undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ke arah yang lebih baik komprehensif dan tepat guna," imbuh Sjafrie.
Respons Menhan Masih Ada Penolakan Revisi UU TNI
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin merespons, banyaknya penolakan dari sejumlah elemen masyarakat terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Sjafrie pun menyampaikan, terima kasih terhadap penolakan yang disuarakan tersebut.
"Saya mengucapkan terima kasih pada teman-teman yang ikut menolak," kata Sjafrie di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (20/3).
Dia juga mengajak agar persatuan bangsa tetap terjaga. Meskipun revisi UU TNI mendapat resistensi.
"Tetapi jangan lupa, kita adalah keluarga bangsa Indonesia yang harus menjaga persatuan dan kesatuan menghadapi ancaman, baik itu secara konvensional maupun tidak konvensional. Karena itu kita mengajak semuanya untuk bersatu, bersama-sama," ujar dia.
Sejumlah elemen masyarakat serta mahasiswa menolak revisi UU TNI di tengah pengesahan beleid itu menjadi undang-undang. Pengesahan tetap dilaksanakan pada Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Kamis, 20 Maret 2025.
Pengesahan UU TNI ini tak mendapat penolakan dari delapan fraksi di DPR. Namun, masing-masing fraksi memberikan catatan.