Menhan Beberkan 4 Substansi yang Diubah dalam RUU TNI, Ini Daftarnya
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memaparkan, substansi yang diubah dalam revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memaparkan, substansi yang diubah dalam revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI saat rapat kerja dengan Komisi I DPR.
"Perubahan undang-undang TNI diajukan oleh pihak DPR RI diperlukan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas terhadap peran TNI ada tugas lain selain perang tanpa melanggar prinsip demokrasi dan Supremasi sipil," kata Sjafrie.
Dia mengatakan, ada empat hal yang menjadi fokus perubahan UU TNI. Yaitu memperkuat modernisasi alutsista dan industri pertahanan dalam negeri, memperjelas batasan pelibatan TNI dalam tugas non militer, meningkatkan kesejahteraan prajurit dan jaminan sosial, dan menyesuaikan ketentuan terkait jenjang karir dan usia pensiun.
"Memperkuat kebijakan modernisasi Alutsista dan industri pertahanan di dalam negeri. Memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas non militer. Meningkatkan kesejahteraan prajurit serta jaminan sosial bagi prajurit. Menyesuaikan ketentuan terkait kepemimpinan jenjang karir dan usia pensiun sesuai dengan kebutuhan organisasi," ujarnya.
Panja RUU TNI
Sementara itu, Komisi I DPR mengesahkan pembentukan Panja revisi UU TNI antara DPR dan pemerintah. Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menjadi ketua Panja.
"Komisi I DPR telah membentuk Panja dan mohon izin bukan narsis Pak menteri kami disepakati saya Utut Adianto menjadi ketua Panja apakah ini bapak juga setuju ya," kata Utut.
"Sangat setuju pak," jawab Sjafrie.
Panja beranggotakan 18 orang lintas fraksi. Sementara DPR meminta pemerintah menyampaikan susunan tim untuk membahas revisi UU TNI.
"Selanjutnya kami meminta pemerintah untuk segera membentuk tim Panja pemerintah nanti tentu rembukan bapak dan menyampaikan susunan tim tersebut kepada komisi satu DPR," imbuh Utut.