Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat direktur perusahaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023.
Kapusenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NSS, tersangka AGP, tersangka AAS, tersangka HH, tersangka RMY, tersangka AG dan tersangka FG.
Para saksi diperiksa adalah YI selaku Kuasa Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, KGPD selaku Direktur PT Nusantara Lima, MYF selaku Direktur PT Karya Putra Yasa, dan A selaku Direktur PT Giwin Inti.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (28/2).
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan satu tersangka baru di kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, satu tersangka baru adalah FG selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya. Penetapan status tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah aksi dan alat bukti yang telah diperoleh.
"Selanjutnya untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka FG di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 23 Januari 2024 sampai dengan 11 Februari 2024," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (24/1).
Adapun dalam pelaksanaan proyek tersebut, tersangka FG diduga kuat memiliki peranan untuk mengondisikan paket-paket pekerjaan, sehingga pelaksanaan lelang paket pekerjaan sesuai dengan kehendaknya. Secara teknis, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan.
Akibat perbuatan tersangka FG bersama tersangka lainnya, besar kemungkinan proyek tersebut tidak dapat digunakan.
Terkait besaran kerugian negara, saat ini tim penyidik Kejagung masih menghitung dengan berkoordinasi secara intensif kepada pihak-pihak terkait, namun tidak menutup kemungkinan proyek ini dikategorikan sebagai total loss karena tidak dapat digunakan sama sekali.
Sebelumnya, sebanyak enam orang ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi proyek pengadaan pembangunan jalur kereta api Besitang - Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Penetapan tersangka tersebut di antaranya NSS, ASP selaku kuasa pengguna anggaran dan mantan Kepala Balai Teknik Perkertaapian Medan. Lalu AAS dan HH sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), RMY ketua Pokja Pengadaan Kontruksi 2017 dan AG selaku Direktur PT DYG selaku konsultan pekerjaan.
"Sebagaimana diketahui setelah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan atas alat bukti yang cukup hari ini kami tetapkan 6 orang saksi sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi kepada wartawan, Jumat (19/1).
Kuntadi menjelaskan, dugaan korupsi tersebut terjadi dalam rentang waktu 2017-2019 Balai Teknik KA Medan untuk pembangunan jalur KA Besitang-Langsa. Dalam pengerjaannya, pemegang kuasa memecah beberapa pengerjaan proyek.
"Sehingga pengadaan penyelenggadaan lelang dan penentuan pemenang tender dapat diarahkan dan dikendalikan," ujar Kuntadi.
Pelaksanaan proyek tersebut juga tidak berdasarkan ketentuan feasibility study dan jalur trace oleh Kementerian Perhubungan dalam pelaksanaannya.
Kepala Balai Perkeretaapian, kata Kuntadi turut berperan dengan memindahkaan jalur yang sudah ditetapkan ke jalur eksisting sehingga jalur yang sudah dibangun mengalami kerusakan parah di beberapa titik dan bahkan tidak bisa dipakai.
"Proyek ini nilainya menggunakan APBN 1,3 Triliun penghitungan kerugian negara masih dihitung melihat jalurnya kemungkinan besar kerugian adalah total loss," ucap Kuntadi.
Para tersangka pun terjerat dengan pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.